Dianggap hina Jokowi, Ahmad Dhani bakal dilaporkan ke polisi
Dianggap hina Jokowi, Ahmad Dhani bakal dilaporkan ke polisi. Dhani dilaporkan karena telah menghina Presiden Jokowi. Penghinaan dilakukan dengan caci maki kata-kata tak layak saat Dhani ikut demonstrasi pada 4 November lalu.
Ormas pendukung Joko Widodo ( Jokowi) semasa pilpres 2014, Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) berencana melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Sekjen Projo Guntur Siregar mengatakan, pelaporan akan dilakukan malam ini juga.
"Tidak ke Bareskrim. Kita laporkan ke Polda Metro Jaya. Malam ini. Jadi terkait 4 November lalu ke Polda Metro," katanya kepada merdeka.com, Minggu (6/11).
Menurutnya, Dhani yang juga calon wakil bupati Kabupaten Bekasi dilaporkan karena telah menghina Presiden Jokowi. Penghinaan dilakukan dengan caci maki kata-kata tak layak saat Dhani ikut demonstrasi pada 4 November lalu.
"Dia maki-maki Presiden waktu orasi. Kita enggak ada urusan sama demonya. Tapi dia (Dhani) saat itu pakai kata-kata kotor," katanya.
"Kita laporkan dengan pasal 207 KUHP," jelasnya.