Dianggap penyebar video Ahok singgung Alquran, akun 'SBY' dilaporkan
Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan akun facebook 'Si Buny Yani' (SBY) ke Polda Metro Jaya. Mereka menganggap akun tersebut merupakan penyebar awal potongan video pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok soal surat Al Maidah.
Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan akun facebook 'Si Buny Yani' (SBY) ke Polda Metro Jaya. Mereka menganggap akun tersebut merupakan penyebar awal potongan video pernyataan Gubernur Jakarta Basuki Purnama alias Ahok singgung Alquran surat Al Maidah.
"Akun itu penyebar awal potongan video pernyataan Ahok yang kemudian dianggap publik berisi penghinaan Al Quran dan Islam," kata Ketua Kotak Adja Muannas Alaidid, Jumat (7/10).
Seperti diberitakan Antara. Kotak Adja menuding akun SBY sengaja menimbulkan polemik di masyarakat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara.
Muannas menilai persoalan ini harus didorong ke ranah hukum. Sehingga polemik soal Ahok tidak berkelanjutan dan sumber masalah menjadi jelas.
Selain itu, kata Muannas, pihaknya melihat pengunggahan video tersebut secara viral di Facebook. Video itu juga tidak utuh, sehingga menimbulkan multitafsir dan kesalahpahaman.
"Diduga kuat itu bermaksud untuk propaganda dan adu domba antar umat sehingga menumbuhkan kebencian," ujarnya. Kotak Adja juga melihat adanya niat jahat dari penyebaran video itu.
Tidak hanya itu, Muannas menyebut akun SBY juga menyebarkan formulir registrasi untuk mendukung pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. "Sehingga penyebaran video kontroversial itu merupakan salah satu upaya black campaign terhadap pasangan Ahok-Djarot," tutur Muannas.
Dengan melaporkan kasus ini, para pendukung Ahok-Djarot ini berharap kepolisian segera mendalami soal apakah ada niat jahat dari pelaku penyebaran video.