Dibantu kebebasan, Nurul sebut Arifin Ilham pakai 'Yang Mulia Ustaz'
Tersangka pengibar bendera merah putih dicoret tulisan Arab dan bergambar pedang mengucap syukur setelah mendapat penangguhan dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Nurul kembali mengirup udara segar berkat ustaz Arifin Ilham memberikan jaminan ke kepolisian.
Nurul Fahmi (NF), tersangka pengibar bendera merah putih dicoret tulisan Arab dan bergambar pedang mengucap syukur setelah mendapat penangguhan dari Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Nurul kembali menghirup udara segar berkat ustaz Arifin Ilham memberikan jaminan ke kepolisian.
Saat keluar dari Polres Jaksel, Nurul terus menggenggam erat tangan Arifin. Sambil berkaca-kaca, Nurul mengucapkan banyak terimakasih kepada Arifin dengan sebutan Yang Mulia Ustaz Muhammad Arifin Ilham.
"Syukur Alhamdulillah, puji bagi Allah yang telah menggerakkan semuanya, terima kasih buat guru saya tercinta Yang Mulia Ustaz Muhammad Arifin Ilham yang telah menjamin saya," kata Nurul di Polres Jaksel, Jakarta, Selasa (24/1).
Selain mengucap syukur, Nurul juga menyebut penangguhan berkat dari tekunnya membaca Alquran. Tak lupa Nurul berterima kasih kepada pihak kepolisian khususnya kepasa Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menginstruksikan jajarannya untuk mengabulkan penangguhan tersebut.
"Dan pada istri saya dan anak baru lahir yang telah menunggu di rumah. Pak Kapolri terima kasih atas penangguhan, Pak Kapolda, Bapak Kapolres, Pak Kasat, Kanit dan semua bapak penyidik yang telah kooperatif pada saya, sahabat saya yang berada di manapun terimakasih atas doa segalanya untuk saat ini," ujar dia.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan alasan kenapa membawa bendera putih bertuliskan arab dan pedang saat aksi unjuk rasa di Mabes Polri, Senin yang lalu. "Hanya semata untuk nasionalis, semangat berjuang bersama," pungkas Nurul.
Setelah memberi penjelasan ke awak media, Nurul bersama Arifin bergegas ke masjid yang ada di Polres Jaksel untuk bersujud syukur dan melaksanakan salat zuhur. Tak lama kemudian, keduanya meninggalkan Polres Jaksel dan kembali ke kediamannya masing-masing.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan penangguhan terhadap tersangka NF pengibar bendera merah putih berlogo tulisan arab dan pedang. Penangguhan diberikan berdasarkan penilaian subjektif penyidik.
Selain penilaian subjektif penyidik, penangguhan penahanan juga dilakukan karena Ust Arifin Ilham bersama keluarga NF menjamin tersangka tidak akan melarikan diri. Bukan hanya itu, dalam permohonan penangguhan penahanan, istri NF meminta polisi membebaskan tersangka karena kondisi anak baru berumur 12 hari.
Artinya, sang anak masih perlu perhatian khusus dari NF. Kemudian, kepada penyidik NF juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti. Dengan berbagai alasan tersebut, Polres Jaksel pun akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan terhadap NF. Kendati begitu, NF masih diwajibkan lapor ke Polres Jaksel setiap Senin - Kamis.