Dibatalkan PTUN, KontraS ajukan kasasi soal publikasi kematian Munir
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka dokumen hasil investigasi kasus kematian Munir.
Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk membuka dokumen hasil investigasi kasus kematian Munir.
"Kami akan mengajukan kasasi pada minggu depan dan keputusan ini kami anggap belum final dan belum lengkap," kata Kepala Divisi Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Putri Kanesia di Jalan Kramat 2 Nomor 7, Sabtu (18/2).
Selain itu, menurut wakil koordinator KontraS, Yati Andriani, dokumen Munir itu sudah diserahkan pada 24 Juli 2005 kepada Presiden SBY. Kemudian Presiden SBY telah mengirim kembali dokumen tersebut ke sekertariat negara. Namun dokumen itu kini tak diketahui keberadaannya.
"Ada sanksi pidana soal penghilangan dokumen dan akan kami pikirkan untuk menempuh jalur hukum," kata Putri.
Selain itu, Suci menyatakan bahwa negara juga sengaja menutupi kasus ini untuk melindungi penjahat HAM yang sebenarnya. Ia juga mendesak agar Presiden Jokowi agar berani mengambil tindakan.
"Putusan ini menegaskan bahwa negara melalui berbagai perangkatnya terus berupaya menutupi kasus Munir, dan Presiden Joko Widodo tidak berani mengambil tindakan," katanya.
Suci bersama tim KontraS juga menilai adanya indikasi kebohongan yang dilakukan oleh pemerintah demi menutupi penjahat HAM.
"Jelas ada pembohongan yang sangat terbuka yang dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara. Kami curiga dengan upaya pembohongan ini adalah untuk melindungi pelanggar hak asasi di pemerintahan ini," pungkasnya.