Diberhentikan, Irman Gusman gugat Ketua BK DPD ke PN Jaksel
Diberhentikan, Irman Gusman gugat Ketua BK DPD ke PN Jaksel. Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A Latief mengatakan keputusan BK mencopot Irman sebagai perbuatan melanggar hukum. Mulai dari tata tertib DPD, UU MD3 hingga tata beracara BK DPD. Sehingga, keputusan pemberhentian itu dianggap cacat hukum.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman menggugat Ketua Badan Kehormatan (BK) AM Fatwa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dilakukan menyusul keputusan BK yang memberhentikan Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD.
Kuasa Hukum Irman Gusman, Mujahid A Latief mengatakan keputusan BK mencopot Irman sebagai perbuatan melanggar hukum. Mulai dari tata tertib DPD, UU MD3 hingga tata beracara BK DPD. Sehingga, keputusan pemberhentian itu dianggap cacat hukum.
"Pemberhentian Pak Irman gusman sebagai ketua DPD oleh BK DPD telah melanggar UU, tatib DPD, UU MD3, dan tata acara di BK DPD," kata Mujahid di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10).
Mujahid menjelaskan selama proses hukum atas Irman berlangsung maka status dan hak-haknya bersifat status quo. Oleh karenanya, Irman meminta semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga minta majelis hakim agar status dan hak-hak irman dinyatakan dalam keadaan status quo artinya sepanjang pengaduan masih jalan, diminta ke semua pihak, hargai dulu proses hukum yang jalan karena penghargaan terhadap proses hukum terhadap negara hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, dia menyebut surat pengantar gugatan Irman telah diberikan kepada pimpinan DPD melalui stafnya. Surat tersebut, lanjutnya, berisi permintaan agar pimpinan DPD menunggu proses peradilan Irman selesai.
"Mau disampaikan ke oleh staf irman. Minta utk disampaikan ke pimpinan.
1 surat pengantar intinya minta ke pimpinan DPD untuk tunggu proses pengadilan ini. Kami lampirkan bukti bahwa kami sudah pendaftaran ini di PN Jaksel," jelasnya.
Pihaknya juga telah mempertimbangkan untuk melakukan langkah peninjauan kembali (PK) atas keputusan BK serta pertimbangan untuk melaporkan pihak yang dianggap secara sengaja mengajukan pelanggaran terhadap tatib DPD dan tata beracara di BK.
"Pemberlakuan tatib baru itu juga masih bermasalah harusnya enggak diberlakukan. Contoh, dalam tata acara ada keharusan manggil teradu atau terlapor dan dengar keterangan saksi, kalau itu tidak dilakukan berarti tidak taat hukum," pungkasnya.