Dicabuli tetangga di tambak ikan, siswi SMP hamil 3 bulan
"Saya melintas di kamarnya, pintu kebetulan tidak ditutup, jadi saya lihat anak saya berdoa, dia meminta jangan hamil, jangan hamil, beberapa kali," ungkap ibu korban SM saat melapor.
Seorang siswi SMP di Palembang berinisial HL (16) diketahui hamil tiga bulan. Ternyata, korban dicabuli enam kali oleh tetangganya di tambak ikan sebelah rumahnya.
Tak terima anaknya hamil di luar nikah, ibu korban SM (56) marah dan langsung melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Ibu korban berharap pelaku ET (19) dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Kepada petugas, ibu korban mengaku bila dirinya tak sengaja mendengar doa yang dipanjatkan oleh anaknya usai salat di kamarnya beberapa waktu lalu. Dalam doa itu, korban menyebut beberapa kali agar tidak hamil.
"Saya melintas di kamarnya, pintu kebetulan tidak ditutup, jadi saya lihat anak saya berdoa, dia meminta jangan hamil, jangan hamil, beberapa kali," ungkap ibu korban SM saat melapor ke SPKT Polresta Palembang, Senin (10/10).
Penasaran dengan doa tersebut, SM meminta anaknya menjelaskan yang terjadi. SM kaget bukan kepalang mendengar pengakuan korban tengah mengandung janin tiga bulan setelah dipaksa ET berhubungan badan di tambak ikan dekat rumahnya di Jalan Parameswara, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
"ET maksa-maksa anak saya, dia mencabuli enam kali di samping rumah. Kebetulan dia kerja dan tinggal di sana," jelasnya.
Sementara pelaku ET mengaku, dirinya dan HL memang pacaran sehingga melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Dia pun bermaksud bertanggungjawab dan akan menikahi korban.
"Tidak saya paksa, kami memang pacaran," kata ET yang berasal di Kabupaten Ogan Komering Ilir itu.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengungkapkan, pelaku diserahkan pihak keluarga dan kini tengah dimintai keterangan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, pelaku akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Korban divisum dulu, pelaku kita periksa. Jika memang terbukti, pasti dihukum," tukasnya.