Didakwa cemarkan nama Fuad Amin, Ra Imam siap buktikan dalam sidang
Ra Imam menyangkal menuding Fuad Amin maling rakyat.
Tokoh masyarakat dan pengasuh Pondok Pesantren Ibn Cholil, Bangkalan, Madura, Imam Buchori Cholil atau Ra Imam, menolak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait tudingan mencemarkan nama baik mantan Ketua DPRD Bangkalan sekaligus terdakwa kasus suap izin jual beli gas Bangkalan, Fuad Amin Imron. Ra Imam menyatakan siap membuktikan hal itu dalam sidang lanjutan.
Meski tidak mengajukan keberatan, Ra Imam menolak tuduhan itu. Mantan calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2012 itu merasa tidak pernah menyebut Fuad Amin, dengan pernyataan seperti didakwakan kepadanya.
"Kami menghargai dakwaan. Namun, kami punya hak jawab yang akan saya sampaikan di pengadilan nanti. Saya siap menghadapi resiko, sebagaimana teman-teman saya yang lain, yang siap dibacok (karena melawan Fuad Amin) dan sebagainya," kata Ra Imam usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (15/2).
Ra Imam melanjutkan, saat menggelar aksi di Gedung DPRD Bangkalan pada 18 Febuari 2013 silam, dia berusaha mencairkan massa yang sudah mulai memanas. "Saya tidak ingin kejadian di Kantor KPU terjadi. Massa yang memanas, berusaha saya tenangkan. Jadi tuduhan itu tidak benar. Nanti akan kita buktikan di persidangan berikutnya. Saat ini, biar sidang berjalan apa adanya," ucap Ra Imam.
Ra Iman sempat maju sebagai calon Bupati Bangkalan empat tahun lalu. Namun, jelang pencoblosan, namanya dicoret, meski kertas suara sudah dicetak. Terjadi amuk massa waktu itu. Sejumlah pendukung Ra Imam protes di Kantor KPU Bangkalan. Dalam aksi itu terjadi kerusuhan. Massa merusak fasilitas di jalanan dekat Kantor KPU Bangkalan.
Selanjutnya, pada Febuari 2013, Ra Imam bersama Forum Peduli Masyarakat Bangkalan kembali menggelar aksi di Gedung DPRD Bangkalan. Saat itu, Ra Imam dituding telah mencemarkan nama baik Fuad Amin, yang saat ini divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta karena kasus suap. Ra Imam dituding menyebut Fuad Amin maling rakyat.
Pada sidang dipimpin Hakim Harijanto hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati mendakwa Ra Imam dengan Pasal 110 ayat (1) dan (2), Pasal 311 ayat (1), dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga:
Sidang perdana kasus pencemaran nama baik Fuad Amin molor
Sebut Fuad Amin perampok rakyat, Ra Imam malah diadili
Kasus korupsi Fuad Amin, KPK diminta menangkap Bupati Bangkalan
Vonis Fuad Amin terlalu ringan, KPK tegaskan bakal banding
Banding KPK dikabulkan, hukuman Fuad Amin ditambah jadi 13 tahun bui
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).