Didakwa cuci uang Rp 1,2 T, PNS Batam malah divonis bebas
Hakim menyatakan Niwen tidak mengetahui sumber duit dalam rekeningnya hasil penyelundupan BBM.
Putusan mengejutkan dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, terhadap seorang pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Niwen Khairiyah. Adik 'Raja Minyak' Batam, Achmad Mahbub alias Abob, itu malah dijatuhi hukuman bebas oleh hakim, dari kasus pencucian uang hasil penyelundupan bahan bakar minyak sebesar Rp 1,2 triliun.
Putusan semacam ini adalah pertama kali sejak berdirinya Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru empat tahun lalu. Sebelumnya, Niwen dituntut oleh jaksa dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Menurut Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo, Niwen tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa. Dia mengatakan, Niwen tidak mengetahui uang masuk ke rekeningnya merupakan hasil tindak pidana penyelundupan BBM.
"Karena pidana asal yakni tindak pidana korupsi tidak terbukti, maka Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak berhak memeriksa dan mengadili tindak pidana pencucian uang," kata Pudjo saat membacakan amar putusan, Kamis (18/6) malam.
Tidak hanya Niwen, terdakwa Yusri dan Arifin Ahmad juga dibebaskan dari segala tuntutan. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan tiga terdakwa yang divonis bebas, dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dan diminta agar nama baik ketiga terdakwa dipulihkan.
Menanggapi hal itu, jaksa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari buat menentukan sikap apakah menerima putusan, atau menolak dengan mengajukan upaya banding. Sebaliknya, dengan senyum sumringah, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis bebas dari sang hakim.
Usai persidangan, JPU Abdul Farid menyatakan kalau putusan ini bukanlah akhir dari proses penuntutan. Meski pihaknya menyatakan pikir-pikir, JPU berkeyakinan upaya banding akan dilakukan.
"Ini sudah prosedur. Kita akan melakukan koordinasi dengan pimpinan (Kajari Pekanbaru) untuk menentukan upaya hukum. Yang jelas upaya hukum pasti ada," kata Abdul Farid yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru.
Saat ditanya, apakah bebasnya terdakwa karena lemahnya pembuktian di persidangan, Farid menampiknya. Menurut dia, pihaknya telah maksimal dalam upaya menghadirkan saksi dan barang bukti.
"Pada dasarnya ada penyimpangan dalam tindak pidana ini. Inilah yang akan kita upayakan di tahap peradilan lebih tinggi," ujar Farid.
Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Rudi Zamrud Rajagukguk, menilai putusan majelis hakim tersebut sudah tepat dengan membebaskan Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad. Menurut dia, ketiganya memang tidak mengetahui sumber aliran dana masuk ke rekening mereka.
"Makanya, kami langsung menerima putusan tersebut. Sementara, terhadap putusan A Bob dan Du Nun masih kita pelajari. Jika Jaksa banding, kita pasti banding," kata Rudi.
Terdakwa lainnya yang masih menjalani proses persidangan, yakni Deki Permana, Rudi meyakini putusan terbaik juga akan didapatkan kliennya.
Menurut dia, Yusri dinyatakan bebas karena aliran dana masuk ke rekeningnya terkait urusan bisnis. Sementara, Arifin Ahmad karena rekening dipakai pimpinannya di tempat kerjanya.
"Untuk Deki Permana, rekeningnya dipakai sama Kapten Kapal. Hingga saat ini, JPU tidak bisa membuktikan kalau Deki mengetahui terkait aliran dana tersebut," kata Rudi yang juga menjadi penasehat hukum Deki Permana.
Ditambahkan kuasa hukum lainnya, Yos Mandagi, mereka yakin Deki Permana juga bakal bebas. "Kita tetap yakin klien kita tidak bersalah," kata Yos.
Putusan majelis hakim sangat rendah dibandingkan tuntutan jaksa disampaikan pada sidang sebelumnya. Saat itu, JPU Kejari Pekanbaru menuntut terdakwa Arifin Ahmad dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 86 juta atau subsider 1 tahun penjara.
Sementara terdakwa Du Nun, A Bob, dan Niwen Khairiyah dituntut pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Du Nun dibebankan membayar Rp 67,8 miliar atau subsidair 8 tahun penjara. Sementara A Bob dituntut membayar sebesar Rp 27,8 miliar subsidair 8 tahun penjara. Sementara, Niwen Khairiyah dituntut membayar sebesar Rp 6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.
Terakhir, Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar atau subsidair 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,022 miliar atau subsider 3 tahun penjara.
Baca juga:
Kasus penyelundupan BBM, Abob 'raja minyak' cuma divonis 4 tahun bui
-
Di mana Pertamina Patra Niaga akan memindahkan fasilitas penerimaan BBM dan Avtur? Adapun dalam kerjasama ini, Pelindo sebagai pengembang kawasan Benoa akan menyediakan lahan, alur pelayaran, fasilitas dermaga, fasilitas oil transfer equipment, fasilitas HSSE, serta Lindung Lingkungan Perairan untuk digunakan Pertamina Patra Niaga dalam kegiatan penerimaan BBM dan Avtur melalui dermaga di Benoa Utara.
-
Dimana pengecekan stok BBM dan elpiji dilakukan? Pengecekan tersebut dilakukan di SPBU simpang PT Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida dan agen elpiji, PT Tendano.
-
Bagaimana cara pemerintah menghemat BBM? Luhut meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat BBM mulai 17 Agustus 2024, sehingga dapat mengurangi jumlah penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang dilakukan oleh para atlet bulutangkis Indonesia dalam pengambilan sumpah dan janji PNS? Mereka juga tampak mengambil sikap siap sempurna dalam acara pengambilan sumpah dan janji ini. Peraih Medali Emas Olimpiade Tokyo Momen pengambilan sumpah dan janji PNS ini dihadiri oleh para atlet bulutangkis Indonesia. Salah satunya, tampak Apriyani Rahayu yang merupakan peraih medali emas Olimpiade Tokyo.