Diduga Aniaya Mantan Istri, Artis Johan jadi Tersangka
Johan Morgan masih berharap Caroline bisa menyelesaikan kasus tersebut dengan secara kekeluargaan.
Seorang artis bernama Johamen Donades Purba (48) atau lebih dikenal Johan Morgan ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Polres Badung, Bali. Pemeran Papa Jenifer dalam sinetron ikatan cinta ini, menyandang status tersangka karena dugaan kasus penganiayaan ringan kepada mantan istrinya Caroline Melo dan dijerat Pasal 352 Ayat 1 KUHP pada awal Maret 2022 lalu.
"Ketika, saya mengajak ngobrol mantan istri saya. Kenapa? saya tidak bisa ketemu anak saya, jauh-jauh dari Jakarta dan dilaporkan ke kepolisian dan tiga kali panggilan dan akhirnya saya jadi tersangka," kata Johan, di Denpasar, Bali, Sabtu (26/3).
-
Kenapa I Nengah Natyanta merantau ke Denpasar? Pria kelahiran asli Sidemen, Karangasem, Bali itu tidak pernah membayangkan dapat mendirikan bisnis yang menjelma menjadi besar saat ini. Nengah hanya seorang anak keluarga petani dan pedagang desa yang bertekad merantau ke Denpasar untuk mengubah nasib.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
-
Tarian apa saja yang ditampilkan oleh Kota Denpasar? Duta kesenian dan kebudayaan Kota Denpasar menyuguhkan tiga pementasan, yakni Tari Legong Tri Sakti, Tari Baris, dan Tari Barong Ket Prabhawaning Bharuang pada malam pementasan budaya serangkaian Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Kamis (24/8).
-
Kenapa Petilasan Gilanglipuro penting? Petilasan ini merupakan tempat yang menjadi cikal bakal berdirinya Kerajaan Mataram Islam.
Peristiwa itu terjadi pada tanggal 2 November 2021 lalu sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, dirinya ingin menemui sang buah hati yang masih berusia 9 tahun karena rindu. Dia merasa kesulitan bertemu anak karena tidak diperbolehkan tanpa alasan yang jelas oleh mantan istrinya.
Dia berinisiatif untuk menemui anaknya di sekolahnya, Jalan Gunung Salak, Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Mantan istrinya datang untuk menjemput anaknya dan bertemu dengan Johan.
Johan berusaha menyapa mantan istrinya dan menyampaikan maksud untuk menemui sang buah. Namun, mantan istrinya tidak menggubris.
Dia berhadapan sambil berusaha meraih tangan mantan istrinya untuk mengajak bicara dengan tangan kanan yang memegang tas plastik atau kresek yang berisi cokelat Kitkat sebanyak tiga buah seberat 17 gram untuk diberikan kepada anaknya.
Namun, kata Johan, tanpa sengaja tas plastik itu mengenai tangan kiri mantan istrinya. Mantan istri Johan terus berjalan tanpa ada rasa sakit dan terus berjalan ke arah sekolah hanya berkata, “Saya laporkan kamu,".
"Cuman kaget saja, kantong kresek judulnya itu rindu anak jadi prahara. Kantong kresek keayun dan kena punggungnya dan ada visum bahwa saya dikenakan penganiayaan Pasal 352 sebagai tersangka," imbuhnya.
Dia mengaku tidak ada niat untuk menganiaya mantan istrinya, apalagi Caroline merupakan ibu kandung dari anaknya. Johan sudah menyampaikan maaf kepada Caroline melalui WhatsApp, namun tidak mendapat tanggapan.
Siapa sangka, kasus tersebut berujung pelaporan dan penetapan tersangka. Saat panggilan pertama dan kedua, dirinya masih diperiksa sebagai saksi. Johan juga bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi. Namun, pada panggilan ketiga, Johan sudah menjadi tersangka.
"Sebagai, orang tua saya bertanggungjawab. Saya bercerai di tahun 2015 hubungan tetap baik karena saya menafkahi anak saya,. Sebagai ayah kandungnya dan ayah biologisnya. Ibunya ini saya tidak mengerti masalahnya apa, sampai saya dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka dengan bukti yang sah penganiayaan Pasal 352, itu tiga bulan penjara," ungkapnya.
Dia menikah dengan Caroline pada tahun 2011 dan memiliki anak pada tahun 2012. Kemudian, bercerai pada tahun 2015. Saat ini Caroline bekerja sebagai notaris.
“Jika, ada kejadian yang seakan-akan saya menganiaya mantan istri (Caroline). Saya dengan rendah hati, saya menyampaikan permohonan maaf kepada Caroline Melo, ibu kandung anak saya dan menyelesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Jamien Ginting selaku kuasa hukum Johan mengatakan bahwa kliennya dikenai Pasal 352 Ayat 1 penganiayaan ringan dan akan di sidang tipiring.
"Itu prosedurnya, nanti setelah dari penyidik melimpahkan langsung ke pengadilan dan akan ada sidang tipiring yang mungkin hanya satu hari pemeriksaan lalu diputus. Kalau Pasal 352 itu, kan tipiring jadi maksimum hukumannya cuma tiga bulan. Jadi tidak ada upaya penanganan terhadap klien," ujarnya.
Jamien mengatakan sebenarnya kasus ini tidak perlu sampai ke persidangan karena bisa diselesaikan dengan damai.
"Cuma kami sudah berusaha dan (Caroline) tidak mau melakukan perdamaian. Sehingga penyidik tetap melanjutkan kasus ini ke pengadilan. Klien saya tetap (ingin berdamai) karena ini juga ibu dari anak (Johan). Jadi, tetap saja hubungan harmonis itu diharapkan bisa terjadi," ujarnya.
Johan ditetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yaitu visum dan video CCTV. Namun, alat bukti berupa visum memar masih mempertanyakan.
"Ada dua hal mengenai alat bukti yang digunakan dalam kasus ini. Pertama terkait dengan visum kejadiannya jam 12 dan visumnya diambil jam 2.30 WITA. Jadi ada sekitar 2 jam 30 menit selang waktunya. Apa benar visum ini memar atau tidak," ujarnya.
Jamien melanjutkan, rekaman video CCTV di TKP juga memperlihatkan saat peristiwa sebenarnya. Namun, pihaknya masih berharap Caroline bisa menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Kami berharap, harusnya ini bisa didamaikan, tidak usah sampai ke pengadilan. Jadi kita berharap seperti itu," ujarnya.
(mdk/ray)