Diduga Bocorkan Dokumen Penyelidikan Korupsi Tukin, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas
Para mantan pimpinan KPK yang mendatangi kantor Dewas KPK di antaranya Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
Para mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi melaporkan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Para mantan pimpinan KPK yang mendatangi kantor Dewas KPK di antaranya Saut Situmorang, Abraham Samad, dan Bambang Widjojanto.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
"Kami mewakili sekitar hampir 50 orang yang terdiri dari perorangan maupun organisasi. Nanti bisa dijelaskan tapi intinya adalah potensi pelanggaran yang terjadi, baik etik maupun pidana yang dilakukan oleh ketua KPK," ujar Saut di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Saut mengatakan, pihaknya menyerahkan dokumen yang di dalamnya berisi kronologis lengkap terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi tunjangan kinerja di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang diduga dilakukan Firli.
Saut berharap Dewas KPK dapat bekerja secara profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas dalam mendalami kasus tersebut.
"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan marwah KPK kembali ke tempat semula bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum anti korupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas dan bisa bertanggung jawab terhadap masyarakat secara terbuka," ujarnya.
Sementara Abraham Samad berharap Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean ini tak tumpul seperti sebelumnya. Samad berharap Dewas KPK berani menjatuhkan vonis berat terhadap Firli.
"Oleh karena itu, kali ini kita mendorong Dewas untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," kata Samad.
Selain itu, Samad mengatakan pihaknya tak hanya melaporkan Firli ke Dewas KPK, melainkan juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum lainnya.
"Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang dilakukan oleh Firli Itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi dan tindakan itu termasuk tindakan pidana. Oleh karena itu selain melaporkan Firli ke Dewan Pengawas kita juga akan melaporkan Firli ke aparat penegak hukum yang telah melakukan pelanggaran hukum," kata Samad.
Samad berharap nantinya aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan pihaknya terhadap Firli. Dia juga mendesak agar penegak hukum langsung menjerat Firli menjadi tersangka.
"Dan yang terakhir kita minta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Firli, melakukan pembocoran dokumen. Dan kita juga menghimbau aparat penegak hukum untuk tidak main-main dan segera menetapkan Firli dari hasil penyelidikannya nanti sebagai tersangka yang melakukan tindak pidana," kata Samad.
KPK Bantah Firli Bocorkan Dokumen Penyelidikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal dugaan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri membocorkan penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). KPK mengeklaim hal tersebut tak benar.
"Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Sebelumnya beredar informasi di aplikasi perpesanan berkaitan dengan dugaan Firli Bahuri membocorkan penyelidikan korupsi tukin di Kementerian ESDM. Dalam informasi tersebut dijabarkan soal kronologi dugaan tersebut.
Dalam informasi tersebut disebutkan tim penindakan KPK menemukan dokumen yang menyerupai hasil penyelidikan KPK saat menggeledah ruangan Kepala Biro Hukum dengan inisial X. Padahal dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksaan tugas penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Atas temuan tersebut, tim penindakan menginterogasi X dan diketahui diperoleh dari Menteri ESDM dan menteri mendapatkannya dari pimpinan KPK dengan inisial Mr F yang merujuk pada nama Firli Bahuri. Dalam informasi itu disebutkan bila dokumen tersebut diberikan kepada X agar berhati-hati terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK.
Ali pun menyesali adanya informasi yang tersebar di aplikasi perpesanan itu. Ali meminta kepada mereka yang mengetahui dugaan bocornya informasi tersebut agar menyampaikannya secara langsung kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Namun bila ada yang merasa memiliki informasi dan data valid silakan saja laporkan kepada Dewas KPK. Di sanalah akan diuji, bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," kata Ali.
Ali menyebut, laporan kepada Dewas KPK harus berbasis dengan data bukan tuduhan atau persepsi semata. Ali meyakini Dewas KPK nantinya akan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya menindaklanjuti laporan yang masuk.
"Sebagai pemahaman bersama, proses penyelidikan (korupsi tukin Kementerian ESDM) sudah lewat. Sudah selesai. Saat ini perkara tersebut sudah naik pada proses penyidikan, semua pimpinan sepakat, dengan dasar ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan dan menemukan pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali.
Ali menyebut pihak lembaga antirasuah sudah terbiasa menerima berbagai macam tuduhan. Ali pun menyinggung penanganan kasus yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Menurut Ali, saat itu masyarakat menyangsikan KPK akan mengusut kasus Rafael Alun lantaran satu almamater dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Namun demikian, Ali mengaku KPK membuktikan tak ada konflik kepentingan dalam setiap penanganan perkara.
"Sudah biasa kami dituduh macam-macam seperti itu, ataupun bahkan di framing negatif. Pada akhirnya semua hanya tuduhan belaka dengan tujuan untuk mengganggu upaya pemberantasan korupsi. Namun kami tidak terpengaruh dengan gangguan dan tuduhan semacam itu," Ali menandasi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com.