Diduga dendam, pembantai Iryulianto merupakan orang dekat
Saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyian pelaku, polisi gagal menemukannya.
Kasus pembantaian yang menewaskan korban Iryulianto (40) yang ditemukan warga tergeletak di Jalan Sukabagun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (20/3) malam lalu, mulai terungkap. Penyidik dikabarkan sudah mengantongi identitas para pelaku.
Kapolsek Sukarami Palembang, Kompol Nurhadiansyah mengungkapkan, Senin (21/3) malam pihaknya berupaya mengejar terduga para pelaku di tempat persembunyiannya. Namun usaha itu gagal karena tempat itu sudah kosong.
"Identitas para pelakunya sudah kita kantongi, masih kita kejar. Tadi malam anggota gagal menangkapnya," ungkap Nurhadiansyah, Selasa (22/3).
Dia mengatakan, para pelaku merupakan orang dekat atau pernah memiliki hubungan tertentu dengan korban. Mereka menghabisi nyawa korban diduga karena dendam pribadi.
"Dugaan sementara karena dendam pribadi. Sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, jasad Iryulianto ditemukan warga dengan sejumlah luka bacok dan tusuk di tubuhnya. Bahkan, sebilah pisau masih tertancap di punggung korban yang beralamat di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D IV, Ilir Timur I, Palembang, itu.
Dari hasil visum dokter forensik Rumah Sakit Muhammad Husin (RSMH) Palembang, ditemukan lebih dari sepuluh luka bacok, tusuk, sayatan senjata tajam dan memar akibat pukul. Seperti di kepala, leher, dada, pundak belakang dan tangan. Ada juga luka bacok di telapak kaki hingga nyaris putus.
Dari keterangan warga, korban dibantai oleh lebih dari dua orang menggunakan benda tumpul dan tajam. Bahkan, pembantaian itu disaksikan beberapa pengendara motor dan mobil. Namun mereka memilih kabur menyelamatkan diri.
Baca juga:
Mayat dengan pisau tertancap di punggung gegerkan warga Palembang
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan dalam tradisi Rumpak-rumpakan di Palembang? Tradisi warisan turun-temurun masyarakat Palembang ini dilakukan cara yang unik, yaitu keliling ke rumah-rumah tetangga di sebuah kampung atau Sanjo sambil diiringi dengan alunan musik rebana dan nyanyian selawat.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan Ragit Jalo diburu masyarakat Palembang? Biasanya, ragit jalo diburu oleh masyarakat Palembang ketika Ramadan.