Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Simeulue dan 3 Anak Buahnya Ditangkap Polisi
Seorang kepala desa inisial MRN (41) bersama tiga aparatur desa yang terdiri dari sekretaris desa AN (32), bendahara desa JH (47), dan RI (45) ketua TPK di Simeulue, ditangkap Kepolisian Resor Simeulue Karena diduga mengorupsi Dana Desa. Mereka adalah aparatur Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur.
Seorang kepala desa inisial MRN (41) bersama tiga aparatur desa yang terdiri dari sekretaris desa AN (32), bendahara desa JH (47), dan RI (45) ketua TPK di Simeulue, ditangkap Kepolisian Resor Simeulue Karena diduga mengorupsi Dana Desa. Mereka adalah aparatur Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur.
Selain empat aparat desa tersebut, seorang pemilik toko bangunan SA (41) di Sinabang, ibu kota Kabupaten Simeulue, juga turut ditahan dalam kasus yang sama.
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan Khanduri Molod di Aceh biasanya dilaksanakan? Melansir dari beberapa sumber, Khanduri Molod biasanya dilaksanakan secara gotong royong antar warga desa di musala.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo mengatakan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
"Seluruh pengelolaan Dana Desa tersebut telah dipertanggungjawabkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masing-masing tahun anggaran. Tapi belakangan diketahui telah terjadi kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola, di antaranya adalah kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak," katanya, Jumat (16/7).
Dia menjelaskan, Pada 2018 kepala desa Kuala Makmur dan tiga perangkatnya melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan desa sebesar Rp1,5 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,4 miliar sehingga totalnya mencapai Rp2,9 miliar.
Agung Surya Prabowo menyebut, selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh tersangka MRN bersama-sama dengan AN, JH, RI dan SA mencapai Rp537 juta lebih.
"Barang bukti yang berhasil disita Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simeulue dalam kasus tersebut berupa uang tunai sebanyak Rp 80 juta, kayu, keramik dan kawat beronjong," ujarnya.
Saat ini, para tersangka ditahan di Mapolres Simeulue. Mereka diancam dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga:
Mantan Kades Lau Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Sebesar Rp1,8 Miliar
Mantan Kades di Mura Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan Dana Desa
Korupsi Dana Desa, 3 Eks Kades di Cianjur Masuk Bui
Anggaran Pembuatan MCK hingga Pagar di Bener Meriah Dikorupsi, Kerugian Rp 136 Juta
Salahgunakan Dana Desa, 12 Kades di NTT Direkomendasikan Diperiksa Kejari
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Labuhanbatu Utara Dihukum 5 Tahun Penjara