Diduga korupsi dana kas, eks Kadis dan Bendahara PU Sergai jadi tersangka
Darwin dan Samsir saat ini masih diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai pada 2014. Dalam proyek senilai Rp 11,1 miliar dari APBD 2014 itu diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 6 miliar lebih.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut, Darwin Sitepu, dan bekas bendaharanya, Samsir Muhammad Nasution, kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Keduanya juga tengah diadili dalam perkara korupsi lain.
Kali ini Darwin dan Samsir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana kas di Dinas PU Bina Marga sekitar Rp 1,5 miliar.
"Kedua tersangka tidak bisa mempertangungjawabkan dana itu, mereka diduga telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, Senin (18/9).
Penyidik Kejati Sumut telah memeriksa tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.
"Pasca-penetapan tersangka ini kita akan kembali panggil saksi-saksi," jelas Sumanggar.
Darwin dan Samsir saat ini masih diadili di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Sergai pada 2014. Dalam proyek senilai Rp 11,1 miliar dari APBD 2014 itu diduga terjadi kerugian negara hingga Rp 6 miliar lebih.