Diduga langgar kode etik, 3 hakim PN Jakbar dilaporkan ke KY
Diduga langgar kode etik, 3 hakim PN Jakbar dilaporkan ke KY. Juru bicara KY, Farid Wajdi mengungkapkan pihaknya tengah mendalami pelaporan tersebut.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran kode etik. Ketiganya dinilai telah menyalahi prosedur peninjauan kembali (PK) kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan.
Juru bicara KY, Farid Wajdi mengungkapkan pihaknya tengah mendalami pelaporan tersebut. "Laporan itu akan diverifikasi dan dikaji untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik," ujar Farid sperti diberitakan Antara, Rabu (14/12).
KY, lanjtu Farid, telah membentuk tim khusus yang akan mengusut laporan tersebut. "Jika tim khusus menemukan pelanggaran kode etik maka melanjutkan investigasi dengan pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor," ujarnya.
Peristiwa ini berawal dari pelaporan Doddy Sutanto sebagai pengacara dari Irfan dan Jonathan Marpaung ke Komisi Yudisial. Mereka mengadukan tiga hakim PN Jakarta Barat yakni, Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas dan Kukuh Subyakto.
Dijelaskan Irfan, ketiga hakim tersebut dinilai menyalahi aturan dalam pengajuan PK kedua yang diajukan terpidana kasus penggelapan Agus Sutanto dan Henny Harmani padahal Mahkamah Agung (MA) tidak menerima PK pertama atau "NO".
Ketiga, tambah Irfan, melanggar Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan PK dalam perkara pidana melarang mengajukan dua kali. Padahal, kedua terpidana penggelapan itu juga masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena berstatus buron.
Sementara itu, terkait hal tersebut, Humas PN Jakarta Barat Mangatas Manulang mengaku tak ambil pusing atas pelaporan itu. Ia berdalih PN Jakarta Barat berwenang dalam menerima pelaporan untuk kemudian MA yang akan memutuskan menerima atau menolak PK kedua tersebut.