Diduga mark up pengadaan reklame, Kadis SA ditahan Kejaksaan Batu
Penahanan, kata Chusniah, atas dugaan penyalahgunaan wewenang selaku PPK dalam publikasi penyewaan reklame. Tersangka menyewa reklame di dua titik yakni Juanda (Sidoarjo) dan Denpasar (Bali).
Kejaksaan Negeri Kota Batu menahan SA, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. SA yang menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM ditahan atas dugaan mark up anggaran pengadaan reklame.
Kepala Kejari Kota Batu, Nur Chusniah mengungkapkan, penahanan dilakukan sejak Kamis (20/7) pukul 14.00 WIB. Tersangka terjerat kasus ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Humas Pemkot Batu.
"Tersangka ditahan di Rutan Klas I Lowokwaru Malang selama 20 hari, terhitung dari 20 Juli-8 Agustus 2017," katanya, Jumat (21/7).
Penahanan, kata Chusniah, atas dugaan penyalahgunaan wewenang selaku PPK dalam publikasi penyewaan reklame. Tersangka menyewa reklame di dua titik yakni Juanda (Sidoarjo) dan Denpasar (Bali).
Namun nilai sewa reklame tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dalam adendum. Tersangka me-mark up, lalu mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa reklame.
Kejari sebelumnya juga telah menahan salah satu rekanan berinisial KY selaku komanditer CV Wikra Kallea dalam kasus yang sama. Mark up biaya pengadaan reklame disebut KY atas instruksi SA.
Tersangka SA selaku PPK pada bagian Humas Setda Kota Batu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan selaku dalam kegiatan publikasi sewa billboard.
Tersangka tidak melaksanakan sebagian pekerjaan untuk sewa billboard di Denpasar serta mengalihkan lokasi pekerjaan untuk sewa billboard di Juanda. Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 200 jutaan.