Diduga penyebab ledakan, 54 ribu karet tabung elpiji tak SNI disita
54 ribu karet perapat tabung gas elpiji yang tidak berstandar nasional (SNI) disita Polda Sumsel. Diduga karet itu menjadi penyebab utama terjadinya ledakan dan kebakaran.
54 ribu karet perapat tabung gas elpiji yang tidak berstandar nasional (SNI) disita Polda Sumsel. Diduga karet itu menjadi penyebab utama terjadinya ledakan dan kebakaran.
Karet tabung atau rubber seal itu diamankan dari dua vendor Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Jalan Palembang-Indralaya, KM 17, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dan SPPBE di Plaju Palembang. Delapan orang karyawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan, penyitaan itu berawal dari penyelidikan mendalam terkait banyaknya ledakan dan kebakaran yang diduga diakibatkan tabung elpiji. Motif yang dilakukan bervariasi.
SPPBE di KM 17 beralasan kehabisan stok sehingga memasang karet tidak berani SNI. Sementara modus yang dilakukan digunakan SPPBE Plaju Palembang dengan mengurangi anggaran karena karet gas ber-SNI sebesar Rp 125 per karet, sedangkan karet tak ber SNI lebih murah yakni Rp 65 per karet.
"Ada 54 ribu karet tabung yang disita dari dua perusahaan. Karet tabung itu tidak SNI," ungkap Agung, Senin (31/7).
Menurut Agung, belum dipastikan bahayanya menggunakan karet gas tidak ber-SNI karena masih dilakukan uji laboratorium. Namun di dalam Undang-undang mengatur bahwa yang digunakan harus ber-SNI.
"Yang dipasarkan saat ini kebanyakan tanpa SNI karena memang harganya lebih murah. Khawatir tidak kuat dan bocor, akhirnya meledak," kata dia.
Dalam kasus ini, delapan karyawan dijadikan saksi dan bisa bertambah lagi sesuai penyelidikan. Jika terbukti bersalah bisa ada ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Kita tunggu hasil laboratorium dan keterangan saksi," pungkasnya.