Diduga sengaja bakar hutan, 49 korporasi dilaporkan ke Polda Riau
Diduga sengaja bakar hutan, 49 korporasi dilaporkan ke Polda Riau. Koordinator koalisi, Okto Yugo Setio usai melaporkan itu mengatakan, kebakaran lahan terjadi di area milik 49 perusahaan yang mayoritas perkebunan sawit sejak tahun 2014 silam.
Sebanyak 49 korporasi atau perusahaan dibidang perkebunan dilaporkan ke Polda Riau oleh tiga organisasi lingkungan hidup, diantaranya World Wildlife Fund (WWF) Riau, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jilakahari yang berkoalisi menjadi Eyes ON The Forest (EoF), Jumat (18/11).
Mereka menduga 49 korporasi itu melakukan tindak pidana lingkungan, berupa pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup, imbas dari kebakaran lahan dan hutan di dalam areal perusahaan.
Koordinator koalisi, Okto Yugo Setio usai melaporkan itu mengatakan, kebakaran lahan terjadi di area milik 49 perusahaan yang mayoritas perkebunan sawit sejak tahun 2014 silam. Okto mengklaim pihaknya melakukan investigasi selama 3 tahun untuk mendapatkan data tersebut.
"Dari foto dan koordinat yang kita miliki, di area mereka ada kebakaran lahan terus menerus. Temuan lain, bisa dilihat menggunakan satelit. Ini kita jadikan petunjuk bukti. Kalau luasan belum ditotal," ujarnya.
Perusahaan yang dimaksud Okto antara lain PT Rimba Rokan Lestari, Sinar Sawit Sejahtera, Andika Permata Sawit Lestari, Raja Garuda Mas Sejati, Pan United, Riau Jaya Utama, Parawira, Alam Sari Lestari, Hutani Sola Lestari, Bina Duta Laksana dan PT Perawang Sukses Perkasa Industri.
Selain itu juga PT Sumatera Riang Lestari, Rimba Lazuardi, Suntara Gaja Pati, Siak Raya Timber, Bukit Raya Pelalawan, Dexter Timber Perkasa Indonesia, Ruas Utama Jaya, KUD Bina Jaya Langgam, Riau Andalan Paper dan PT Putri Lindung Bulan.
Selanjutnya PT Arara Abadi Distrik Duri, Arara Abadi Distrik Minas, Arara Abadi Distrik Nilo, Arara Abadi Distrik Pelalawan-Malako, Arara Abadi Distrik Pulau Muda-Merawang, Arara Abadi Distrik Siak Berbari, PT Artelindo Wiratama dan Bukit Batabuah Sei Indah.
PT Citra Sumber Sejahtera, PT Nusa Prima Manunggal (RGMS) dan PT Sumatera Riang Lestari. Lalu PT Rimba Rokan Perkasa, Satria Perkasa Agung, CV Nirmala, Agroraya Gematrans, Bertuah Anekayasa, Bumi Reksa Nusa Sejati serta PT Duet Rija.
Dilaporkan juga PT Guntung Hasrat Makmur, PT Pancasurya Agrindo, Peputra Supra Jaya, Pusaka Mega Bumi Nusantara, PT Runggu Pring Jaya, Setia Agrindo Lestari, Teso Indah, Langgam Inti Hibrindo, Triomas FDI dan PT Seraya Sumber Lestari.
"49 Korporasi ini diduga melakukan pembakaran, baik sengaja maupun lalai, dengan berbagai macam modus," ucapnya.
Okto mewakili 3 organisasi itu berharap polisi memproses semua perusahaan yang mereka laporkan. Dan mereka meminta agar tidak terjadi lagi SP 3 (penghentian penyidikan) terhadap perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan.
"Di dalam data ini (49 korporasi) juga ada nama, 15 perusahaan yang di SP3 oleh Polda Riau beberapa waktu lalu," pungkasnya.