Digerebek Ibu dan kakak, siswi SMP tepergok mesum dengan gurunya
Betapa terkejutnya ibu dan kakak korban melihat L yang tergolek di atas ranjang tanpa sehelai benang di tubuhnya.
Seorang guru SMP negeri di Jembrana, Gede JW (37) terpaksa harus mendekam di Polres Jembrana. Itu setelah dirinya tepergok berhubungan badan dalam sebuah kamar kos di lingkungan banjar Tengah Negara, Jembrana di Bali bersama muridnya sendiri.
Di kamar kos yang disewanya sejak beberapa bulan lalu itu, Polisi mengamankan kondom masih berisi bercak sperma, dua kondom belum terpakai, obat kuat, serta spray tipis warna merah motif hitam.
Kecurigaan ini berawal dari kecurigaan ibu korban SS (43) yang tidak lain staf Humas di sekolah tempat guru ini mengajar. Sejak lama dia curiga akan gerak gerik anaknya L (13) di sekolah saat bersama pelaku Gede (guru bahasa Inggris jebolan S2). Kecurigaan SS saat pulang sekolah anaknya dijemput oleh temannya.
Apa yang jadi kecurigaan SS terbukti tatkala dia meminta anaknya (kakak korban) FU (28) dan FA (26) membututi adiknya. Begitu diketahui posisi adiknya berada, mereka bersama-sama menggerebek kamar kos. Betapa terkejutnya ibu dan kakak korban melihat L yang saat itu tergolek di atas ranjang tanpa sehelai benang di tubuhnya yang putih mulus. Tanpa banyak tanya, kakak dan ibu korban langsung mengamankan keduanya dan menghubungi Polres Jembrana.
Kasat Reserse Kriminal Polres Jembrana, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I GST Made Sudarma Putra, membenarkan adanya tindak asusila tersebut antara guru dan muridnya sendiri. Dijelaskan Putra, berdasarkan keterangan pelaku hubungannya dengan muridnya L sudah terjadi sejak Mei lalu. Dari keterangan pelaku, diterangkan Putra bahwa mereka suka sama suka.
"Pelaku mengaku tidak pernah memberikan spesial nilai atau iming-iming apa pun. Bahkan dia sudah mengatakan sejak awal sudah beristri, namun katanya korban memang suka dan mereka sama-sama suka," ungkap Putra.
Tempat kos di mana korban dan pelaku berhubungan badan, dari penjelasan Pelaku sengaja disewanya untuk lokasi ketemuan dan ML. "Pelaku kita jerat Undang-undang anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tutupnya.