Dijambret, turis Ukraina di Bali tabrak motor ke pelaku
Dijambret, turis Ukraina di Bali tabrak motor ke pelaku. Kedua pelaku usai menjambret justru ketakutan dan meninggalkan barang bukti iPhone tersebut di Jalan Popies I Gang Bedugul.
Dua ABG masing-masing berinisial I Nengah M (15) dan I Komang B (14) terpaksa diamankan anggota Polsek Kuta. Keduanya dibekuk usai menjambret telepon seluler turis remaja asal Ukraina, Marasik Alina (17) dan Bulyhina Maria (16) di Jalan Popies II Gang Ronta Kuta, Bali.
Kapolsek Kuta Komisaris Polisi I Wayan Sumara mengatakan aksi jambret yang dilakukan kedua pelaku ini terjadi pada Rabu dini hari (19/10) sekira pukul 04.00 Wita.
"Penangkapan kedua pelaku ini berawal dari laporan kedua korban beberapa saat setelah kejadian. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian," ujar Wayan.
Wayan melanjutkan, saat anggotanya tiba di lokasi menemukan sepeda motor bernomor polisi DK 7588 AD yang saat itu diduga dipakai kedua pelaku saaat beraksi. "Kedua pelaku meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian lantaran ditabrak korban, sementara kedua pelaku memilih kabur," tutur Sumara.
Beberbekal sepeda motor itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil memburu pelaku dari STNK yang di tertinggal di jok motor. Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Bahkan tindakan tersebut telah direncanakan saat melihat kedua korban sebelumnya.
Menariknya, kedua bule remaja ini saat aksi tarik menarik tas dengan pelaku, memberanikan diri melawan kedua pelaku saat aksi jambret tas tersebut terjadi. Bahkan Maria yang membawa motor tanpa pikir panjang nekat menabrakan motor yang dibawanya ke motor pelaku hingga keduanya terjatuh.
"Setelah masing-masing pelaku mengambil iPhone milik korban, mereka langsung kabur lari dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian," terang Sumara.
Tambah Sumara, kedua pelaku usai menjambret justru ketakutan dan meninggalkan barang bukti iPhone tersebut di Jalan Popies I Gang Bedugul. Ketika seorang warga, I Made Mardika yang melintas di Gang Popies I saat menjemput tamu menemukan dua buah iPhone itu dalam kondisi aktif sehingga diamankan dan dibawa pulang ke rumahnya di Jalan Tulip Denpasar.
"Barang bukti kedua iPhone itu sudah kita amankan sebagai barang bukti, termasuk tas milik korban dan sepeda motor yang dipakai pelaku saat beraksi. Status Mardika sebagai saksi yang menemukan barang bukti," ujar mantan Kapolsek Ubud ini.
Meski berstatus di bawah umur, namun Sumara memastikan bahwa proses hukum untuk kedua pelaku tertap berjalan seperti biasanya lantaran ancamannya di atas lima tahun penjara.