Dilakukan Dini Hari, KPU Bantah Tetapkan Hasil Pemilu 2019 Diam-diam
Komisioner KPU Ilham Saputra membantah tudingan kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut penetapan hasil suara Pemilu pada Selasa (21/5) dini hari dilakukan secara diam-diam apalagi sampai disebut senyap.
Komisioner KPU Ilham Saputra membantah tudingan kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut penetapan hasil suara Pemilu pada Selasa (21/5) dini hari dilakukan secara diam-diam apalagi sampai disebut senyap.
"Tidak benar (senyap), bahkan saksi Gerindra Dan BPN 02 mengikuti sampai akhir rekap," kata Ilham saat dikonfirmasi, Selasa (21/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
Ilham menjelaskan, dasar waktu penetapan hasil rekapitulasi suara nasional adalah Undang-Undang 7 Tahun 2017 Pasal 413 tentang Pemilu. "Disebutkan, KPU dapat menetapkan hasil pemilu secara nasional paling maksimal 35 hari setelah pemungutan," katanya
Batas maksimal waktu 35 hari yang ditetapkan UU jatuh pada 22 Mei. Artinya, apabila penetapan dilakukan sebelum tanggal 22, menurut Ilham hal itu tetap sah.
"Ketentuan UU paling lambat 35 Hari. Jatuhnya tanggal 22 mei. Tapi karena rekap provinsi dan luar negeri sudah selesai, maka kami tuntaskan malam tadi," jelasnya
Penetapan yang dilakukan dini hari tadi, lanjut Ilham, tidak ada kejanggalan. Apalagi semua saksi hadir. "Tidak ada yang janggal," ucapnya
"Dihadiri oleh para saksi dari pasangan capres maupun partai. Gitu ya," tandas Ilham
Baca juga:
Prabowo Tolak Hasil Rekapitulasi Pemilu dari KPU
Antisipasi Aksi Demo, Gedung Bawaslu Dikelilingi Kawat Berduri
Rekapitulasi KPU Selesai, Prabowo-Sandiaga Kembali Tegaskan Tolak Hasil Pilpres
1.200 Satpol PP DKI Dikerahkan Jaga Aksi 22 Mei
KPU & Bawaslu Kota Makassar Mulai Dijaga Ketat TNI-Polri
IHSG Menguat Merespon Hasil Rekapitulasi Pemilu 2019