Diminta copot Kabareskrim, Kapolri sebut ada ukuran dan prosedurnya
Jenderal Badrodin mempertanyakan alasan di balik permintaan sejumlah pihak untuk mencopot Komjen Budi Waseso.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempertanyakan alasan di balik permintaan sejumlah pihak untuk mencopot Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Dirinya menegaskan, aturan internal Polri mengatur seorang pejabat kepolisian tidak mudah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
"Polri ada norma dan aturan tentang bagaimana polisi harus bekerja dan penilaiannya. Kami bukan lembaga swada masyarakat, sebentar mundur, sebentar mundur. Ada ukuran dan prosedurnya," ujar Badrodin, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/7).
Sebelumnya permintaan dicopotnya Komjen Budi Waseso menyusul penetapan tersangka pencemaran nama baik terhadap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri. Hal itu salah satunya diungkapkan mantan Ketua PP Muhammadyah Achmad Syafii Ma'ari.
Pria yang akrab disapa Buya ini meminta agar Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberi saksi tegas terhadap penegak hukum yang melakukan tindakan sewenang-wenang. Namun menurut Badrodin, keputusan Bareskrim untuk menetapkan dua komisioner Komisi Yudisial itu menjadi tersangka karena didasari alasan-alasan hukum yang jelas.
Sementara itu di tempat yang sama, Komjen Budi Waseso mengatakan seluruh pihak memiliki hak yang sama untuk mengusulkan pemecatan terhadap dirinya. Namun ia bertutur, usulan tersebut harus ada dengan bukti kesalahan etik maupun pidana.
"Dibuktikan dulu, ada kesalahan atau tidak. Itu dibuktikan melalui Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi. Kesalahannya ada dua, eksternal atau internal, yaitu melanggar kode etik, melanggar disiplin atau melanggar pidana," katanya.
"Saya merasa tidak pernah melakukan pelanggaran etik dan pidana. Kalaupun sejumlah kalangan menudingnya kerap mengkriminalisasi beberapa pejabat negara, ia mendesak orang tersebut membuktikan tudingannya. Boleh saja meminta pejabat termasuk Kabareskrim untuk dicopot. Tidak dilarang kok. Tapi ada prosedur dan aturan. Apa alasannya? Jangan hanya karena ketidaksukaan pribadi pada Kabareskrim," pungkasnya.
Baca juga:
Kapolri sebut Kabareskrim ikut buru pelaku penusuk 2 anggota Kostrad
Panas dingin Pimpinan KY ditetapkan tersangka gara-gara Hakim Sarpin
Jadi tersangka, Komisioner KY harap bisa bermaafan sama Hakim Sarpin
Usai KPK, giliran Komisi Yudisial disikat Bareskrim Polri
Pemudik naik motor wajib berhenti di cek poin dan istirahat 5 menit
Kapolri: Terduga ISIS mengakui dasar negara RI itu syariat Islam
Bareskrim tetapkan Ketua KY tersangka pencemaran nama Hakim Sarpin
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Bagaimana cara Kapolri memimpin upacara kenaikan pangkat 31 pati Polri? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat 31 perwira tinggi Polri di gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa yang ikut bernyanyi bersama Kapolri? Kapolri pun mengambil posisi sebagai vokalis bersama Armand Maulana, sedangkan Panglima TNI mengambil gitar untuk mengiringi.
-
Mengapa anggota Polri ini diwisuda di Turki? Dia bersama 86 peserta didik internasional menjalani wisuda usai mengikuti kegiatan Capacity Building “The First Level Police Chief Training and The Non Thesis Master Degree” selama dua tahun.
-
Siapa yang dianggap sebagai Bapak Brimob Polri? Atas perjuangannya, Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Dr. H. Moehammad Jasin dikenal sebagai Bapak Brimob Polri.