Dinilai berkontribusi ungkap e-KTP, KPK kaget JC Andi Narogong dibatalkan hakim PT
"Dalam konsep yang paling ideal tentu kita beharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala resiko yang dia tempuh bisa diberikan perlindungan hukum agar tidak ada kekhawatiran nanti terdakwa yang ingin atau bersedia sebagai Justice Collaborator," ucap Jubir KPK, Febri Diansyah.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membatalkan status Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kaget karena menilai Andi telah berkontribusi dalam membongkar kasus e-KTP.
"Kami cukup kaget mendengar ketika hakim membatalkan atau tidak menerima posisi Andi Agustinus sebagai justice collaborator. Ini tentu saja kita sayangkan meskipun kami menghormati putusan pengadilan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (19/4/2018).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Apa yang dilakukan oleh KWT Srikandi di Kelurahan Nusa Jaya? Para anggota KWT Srikandi di RT 02, RW 08 ini berhasil membudidayakan sejumlah jenis sayuran yang mudah diolah.
Menurut dia, pemberian status JC terhadap Andi Narogong, dikarenakan terdakwa sudah mengakui perbuatannya. Bahkan, tim Jaksa KPK dan Hakim PN Tipikor Jakarta menilai, Andi Narogong memiliki andil dalam membongkar kasus bernilai proyek Rp 5,8 triliun tersebut.
"Menurut pandangan JPU dan juga ditegaskan oleh Hakim di tingkat pertama, bahwa Andi Agustinus sudah mengakui perbuatannya dan bahkan berkontribusi dalam penanganan perkara ini, yakni membuka keterangan pihak lain seluas-luasnya," jelas dia.
Febri berharap, Pengadilan Tinggi DKI seharusnya dapat mempertimbangkan hal tersebut dalam memberikan vonis terhadap Andi Narogong. Seharusnya, lanjut dia, ada kesamaan visi dalam memberikan perlindungan hukum untuk pihak yang membuka peranan pihak lain dalam suatu kasus.
"Dalam konsep yang paling ideal tentu kita beharap orang-orang yang membuka kasus korupsi dengan segala resiko yang dia tempuh bisa diberikan perlindungan hukum agar tidak ada kekhawatiran nanti terdakwa yang ingin atau bersedia sebagai Justice Collaborator," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Putusan ini meningkat tiga tahun dari putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi Putusan PT DKI sebagaimana dikutip dari direktorit Mahakamah Agung, Rabu 18 April 2018.
Putusan dengan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 3 April 2018.
Selain denda, dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 Miliar. Namun, uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu sebab Andi telah mengembalikan ke KPK.
Andi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait proyek e-KTP.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengadilan Tinggi DKI perberat vonis Andi Narogong jadi 11 tahun penjara
Sambangi KPK, eks Sekjen Kemendagri irit bicara soal kasus e-KTP
Rawat Novanto, Bimanesh merasa dikorbankan RS Permata Hijau
Momen kesaksian istri Setnov di sidang Bimanesh
Fredrich minta rekam medis Setnov tiga hari sebelum kecelakaan
Istri Setnov bantah suaminya bisa berdiri tegak saat dirawat di RS Permata Hijau
Cerita istri Setnov mulai dari jemput paksa KPK, suami menghilang hingga kecelakaan