Diotaki Sopir Ambulans, Sindikat Pemalsu Surat Rapid Tes di Sidoarjo Ditangkap Polisi
Para tersangka memiliki peran berbeda-beda.
Polisi membongkar jaringan sindikat pembuat surat rapid tes palsu. Dalam kasus ini, otak pelaku adalah seorang sopir ambulans sebuah rumah sakit di Sidoarjo.
4 orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah NH (33) warga Jalan KH Hasbullah, Kelurahan Banjarejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang. Kemudian SG (36), warga Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Siapa yang dicatut namanya dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Mengapa keluarga Nanie Darham meminta uji laboratorium kriminal? Selain itu, keluarga juga meminta dilakukan uji laboratorium kriminal untuk mengetahui jenis obat-obatan yang dikonsumsi oleh korban.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
Lalu, MZA (22) warga Desa Pagerwojo RT 17/04 Buduran, Sidoarjo. IB (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo. Terakhir AF (27) warga Petukangan Ampel Kota Surabaya. Kelima tersangka memiliki peran berbeda-beda.
NH berperan sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR). NH adalah sopir ambulans dari rumah sakit Sheila Medika. Ia lah yang mencuri stempel dan logo rumah sakit, untuk kemudian disalah gunakan. Sedangkan SG, MZA dan IB bertugas mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR. Untuk tersangka AF, juga sebagai pembuat surat keterangan dokter palsu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel. Kasus itu sendiri terungkap saat polisi yang menyamar mengetahui rumah salah satu tersangka di Jalan by pass Juanda, Kelurahan Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Modusnya, para pelaku memalsu surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR milik RS Sheila Medika kepada para pemesan tanpa dilakukan pemeriksaan.
"Anggota kami mendapatkan informasi terkait adanya praktek penjualan surat keterangan hasil rapid test COVID-19 ilegal," kata Gatot, Selasa (11/5).
Selanjutnya, anggota mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp 200.000 per surat. Setelah surat keterangan hasil rapid test tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH.
Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut. Setelah dilakukan interogasi, NH mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
"Dari keterangan kedua tersangka, kami mengamankan 3 orang pelaku lainnya," terangnya.
Dari kasus ini, para pelaku ini dapat mencetak rata-rata 3 surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 surat keterangan hasil rapid test antigen palsu. Waktu pembuatan surat hanya 10 menit surat langsung jadi dan tanpa dilakukan pemeriksaan laboratorium.
"Para pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan ini kurang lebih 4 bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen palsu," tandas Gatot.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengakui, jika otak pelaku dalam kasus ini adalah NH. Ia diketahui merupakan sopir ambulans dari RS di Sidoarjo. Ia pula yang mencuri stempel dan logo rumah sakit untuk kemudian digunakan membuat surat palsu.
"NH merupakan sopir ambulans dari rumah sakit tersebut. Dia yang m3ncuri stempel dan logo rumah sakit," ujarnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi diantaranya, uang tunai Rp600.000 dari tersangka NH dan Rp600.000 dari tersangka SG, 4 lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop, bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 2 unit printer, 4 buah handphone, 2 stempel RS Sheila Medika, tas warna hitam, staples dan isinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Baca juga:
Jual Beli Surat Hasil Rapid Test Antigen Palsu di Bali Terbongkar, 3 Pelaku Ditangkap
Perawat & 4 Pedagang Pembuat Surat Bebas Covid-19 Palsu di Kapuas Dibekuk Polisi
Palsukan Surat Bebas Covid-19, Tenaga Honorer Dinkes Cianjur dan Suami Jadi Tersangka
Kampus di Banten Diduga Palsukan SK Mendikbud, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Kasus Pencatutan Nama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Polda Metro Usut SK Palsu PTS Catut Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim