Diperiksa 3,5 jam, ibu angkat Angeline kelelahan
Polisi akan melanjutkan pemeriksaan besok.
Didampingi kuasa hukumnya yang baru, Margriet telah diperiksa selama 3,5 jam. Pemeriksaan dimulai sejak pukul 17.30 Wita. Setelah diperiksa, Margriet mengaku kelelahan dan minta pemeriksaan dilanjutkan esok hari.
Demikian disampaikan, kuasa hukum barunya M.Ali Sadikin di Polda Bali, Minggu (14/6) malam. Selama pemeriksaan, pertanyaan yang disampaikan penyidik datar-datar saja.
-
Kapan Angelina Sondakh menjadi mualaf? Mengikuti perjalanan panjangnya sebagai mualaf sejak tahun 2008, hingga menjalani hukuman selama 10 tahun di balik jeruji besi, Angelina Sondakh telah menempuh perjalanan hijrah yang mengesankan.
-
Kenapa Angelina Sondakh enggan dipanggil ustazah? Pertama-tama, aku nggak mau disebut ustazah, karena kalau ditanya pesantren mana, aku dari pondok bambu, lapas, biasanya ustazah kan lulusan pesantren, cuma aku pesantren kehidupan.
-
Kenapa Angelina Sondakh berjualan kue? Angie ingin mengeksplorasi minat barunya di bidang kuliner sambil terus menekuni profesinya di dunia hiburan.
-
Apa yang dilakukan Angelina Sondakh saat ini? Setelah lama tak muncul di layar televisi, kini Angelina Sondakh beralih profesi menjadi penjual kue.
-
Bagaimana Angela menyanggul rambutnya di Istana Berkebaya? Rambut Angela disanggul modern minimalis Dengan sentuhan tusuk konde berwarna emas, sementara bagian depan rambut dijaga terbagi menjadi dua bagian.
-
Siapa yang Angelica Manopo dukung? Meskipun punya jalur karir yang berbeda, Amanda dan Angelica selalu saling dukung dengan penuh semangat. Mereka adalah contoh nyata hubungan saudara yang keren banget!
Pertanyaan salah satunya soal pengangkatan anak dan sejak kapan berada di Denpasar Bali. "Pertanyaan datar-datar saja, seputar kapan di Bali dan bagaimana proses pengangkatan anak," kata Sadikin saat keluar dari ruang Reskrim Polda Bali.
Diakuinya, selama 3,5 jam ada 28 pertanyaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kata Sadikin, bahwa Margriet wajib untuk didampingi mengingat ancaman hukuman yang ditentukan dalam pasal 77 undang-undang No 35 tahun 2014 dan pasal 45-49 Undang-undang tahun 2004. Di mana disebutkan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Wajib bagi tersangka yang diancam hukuman di atas 5 tahun penjara, harus didampingi kuasa hukum," tuturnya.
(mdk/has)