Diperiksa Kejati Soal Kasus Korupsi Aset Pemkot, Risma Dicecar 14 Pertanyaan
Diperiksa selama dua jam terkait dugaan kasus korupsi aset Pemkot yang dikuasai Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Diperiksa selama dua jam terkait dugaan kasus korupsi aset Pemkot yang dikuasai Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku dicecar 14 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Datang sekitar pukul 13.00 WIB, Risma terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 14.55 WIB. Usai keluar dari ruang penyidik, Risma mengaku diperiksa terkait dengan persoalan lepasnya aset Pemkot Surabaya yang kini tengah ditangani Kejaksaan.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
"Ada kata kuncinya yang tadi sempat diperiksa dan banyak, yang ada 14 item (pertanyaan)," ujarnya, Kamis (20/6).
Risma menambahkan, saat diperiksa, ia menceritakan jika untuk merebut aset Pemkot tersebut, pihaknya sudah pernah mengirimkan surat ke KPK minta bantuan untuk menyerahkan aset itu ke pengelola yang di Pemkot tahun 2012. "Tapi saat itu ada penolakan YKP itu aja," tambahnya.
Dikonfirmasi mengapa baru dilaporkan? Risma mengatakan tidak pernah berhenti untuk berupaya merebut aset tersebut. Selain berkirim surat ke KPK, pihaknya juga sudah pernah berkirim surat ke gubernur dan Kejaksaan.
"Kita tidak berhenti jadi setelah 2012, kita kirim surat terus. Saya kirim surat ke gubernur, kirim surat ke KPK kemudian ke sini (Kejaksaan). Kami tidak berhenti melainkan panjang rangkaiannya itu," tambahnya.
Disinggung soal bukti kepemilikan, Risma mengaku jika modal awal saat pendirian YKP itu berasal dari Pemkot Surabaya.
"Bukti yang dimiliki Pemkot adalah YKP itu milik Pemkot yaitu awal modalnya dari Pemkot dan modalnya masih dihitung. Bukti yang diserahkan tadi surat-suratku ke YKP, kemudian YKP balas, itu kan ada," tegasnya.
Sebelumnya, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah membentuk Pansus dengan memanggil semua pihak ke DPRD.
Saat itu Pansus Hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkannya.
Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot.
Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian Ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Sunarto.
Padahal, saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.
Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum memisahkan diri dari Pemkot.
Hingga tahun 2007, YKP masih setor ke Kas Daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.
Baca juga:
Kajati Sebut Risma Pelapor Dugaan Kasus Korupsi Aset Pemkot Surabaya
Kejati Periksa Ketua DPRD Surabaya Soal Dugaan Kasus Korupsi Aset Pemkot
Lusa, Wali Kota Risma akan Diperiksa atas Dugaan Korupsi Aset Pemkot
Reformasi Tata Kelola Peradilan Demi Keadilan untuk Orang Miskin
Dalami Kasus Suap Dana Perimbangan, KPK Periksa Tenaga Ahli PAN
Kasus Korupsi Pipa PDAM, Hakim Sebut Wabup Bengkalis Ikut Intervensi