Diperiksa KPK, Sanusi dicecar kepemilikan aset tanah dan bangunan
Dalam perkara TPPU Sanusi, KPK telah berulang kali memanggil beberapa saksi terkait hal ini.
Kuasa hukum tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mohammad Sanusi, Khrisna Murti menjelaskan pemeriksaan untuk kliennya hari ini dikonfirmasi perihal perolehan harta keseluruhan Sanusi. Dari aset yang dimiliki Sanusi, hanya tanah dan bangunan.
"(Pemeriksaan) hari ini menyangkut tanah dan bangunan," ujar Khrisna di gedung KPK, Kamis (21/7).
Meski beberapa aset properti Sanusi disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Khrisna hal tersebut sifatnya hanya sementara sampai putusan pengadilan jelas.
Dalam perkara TPPU Sanusi, KPK telah berulang kali memanggil beberapa saksi terkait hal ini. Umumnya para saksi-saksi yang dipanggil KPK merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land dan perusahaan otomotif.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka TPPU terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta. Penetapan tersangka kali ini berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 30 Juni 2016.
"Berdasarkan pengembangan dalam kasus pembahasan raperda zonasi dengan memiliki alat bukti yang cukup, KPK menetapkan MSN sebagai tersangka TPPU dengan surat perintah penyidikan di tandatangani pada 30 Juni," ujar kepala bagian informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7).
Dari kasus ini KPK telah menyita beberapa aset bergerak dan tidak bergerak milik Sanusi. Namun Priharsa belum bisa menyampaikan aset apa saja yang disita dari adik kandung wakil ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
"Detil apa saja aset yang disita tidak bisa disampaikan yang jelas sudah ada beberapa aset yang disita. Salah satunya barang bergerak mobil dan uang," kata dia.
Ditetapkannya Sanusi sebagai tersangka TPPU menambah daftar pasal yang dilanggarnya. Seperti diketahui, Sanusi merupakan tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Jakarta.
Untuk kasus TPPU, Sanusi disangkakan melanggar pasal 3 atau 4 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sedangkan untuk penerima suap Sanusi disangkakan melanggar pasal 12 a atau pasal 12 b atau pasal 11 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 (1) KUHPidana.