Diperiksa KPK, Sekjen Kemenhub ngaku tak kenal bos PT Adhiguna Keruktama
Penyidik KPK telah selesai memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku dimintai keterangan untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
Penyidik KPK telah selesai memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku dimintai keterangan untuk tersangka Komisaris PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan.
"Saya diperiksa atas tersangka Tonny Budiono mantan Dirjen perhubungan laut dan saudara Adiputra Kurniawan. Terkait hubungan kerja antara Sekjen dengan Dirjen Perhubungan Laut," katanya di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).
Selain itu, Sugihardjo diminta menjelaskan soal tugas dan fungsinya sebagai Sekjen di Kemenhub dan kedekatannya dengan Tonny. "Kepada KPK dua hal, pertama terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai sekjen kemenhub, kedua terkait hubungan kerja antara sekjen dengan dirjen perhubungan laut," katanya.
Dalam hal ini, dirinya membantah mengenal dengan penyuap Tonny yakni Kurniawan. Bahkan, kepada penyidik dia menegaskan tidak pernah mengenal bos dari PT Adhiguna Keruktama tersebut.
"Saya tidak menjelaskan banyak hanya secara singkat, saya sampaikan dan tidak pernah kenal dengan yang bersangkutan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Kemenhub Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah.
Tonny selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Adiputra pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.