Diperiksa KPK terkait Miryam, Farhat heran sebab bukan anggota DPR
Diperiksa KPK terkait Miryam, Farhat heran sebab bukan anggota DPR. "Saya belum tahu apa dasarnya KPK memanggil saya dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP."
Pengacara Farhat Abbas mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Farhat hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam S Haryani (MSH).
Farhat mengatakan, seharusnya dia diperiksa pada Jumat (21/4) kemarin. Namun, tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan di Palembang.
"Akhirnya pemanggilan saya dijadwal ulang hari ini," kata Farhat Abbas di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (26/4).
Sebenarnya, Farhat merasa heran mengapa dirinya bisa diperiksa oleh KPK. Meski demikian, Farhat menduga KPK ingin menggali lebih jauh tentang indikasi teror yang diterima Miryam terkait kasus e-KTP.
Sebelumnya, pengacara Elsa Syarief juga diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat Politisi Hanura tersebut. Farhat sempat mendampingi Elsa saat menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu. Bahkan, Farhat pernah berkomentar kepada wartawan terkait dua orang berinisial RA dan SN yang diduga meneror Miryam.
"Saya heran, beberapa kali saya mendampingi Elsa kok bisa saya dipanggil. Saya kan bukan anggota DPR, saya pengacara saja, saya tidak tahu tapi mungkin Bu Elsa mengaku kenal beberapa orang karena merupakan juga teman-teman saya. Saya belum tahu apa dasarnya KPK memanggil saya dalam kaitan perjumpaan atau proses mereka mendapat perintah atau suruhan dari orang tertentu yang mungkin namanya sudah diketahui KPK untuk Miryam mencabut BAP," pungkas Farhat kepada wartawan.
Seperti diketahui KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus proyek e-KTP. Penetapan itu terjadi setelah Miryam mencabut seluruh BAP miliknya di KPK.
Sejumlah kalangan menduga Miryam mencabut BAP lantaran mendapat tekanan dari sejumlah pihak melaui seorang pengacara. Miryam sendiri diketahui banyak membongkar nama-nama anggota DPR RI yang diduga menerima korupsi e-KTP.
-
Apa profesi Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Siapa yang mengantar Gibran ke KPU? Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tiba di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, di Kertanegara IV, Jakarta, sekitar pukul 08.06 WIB. Kehadiran Kaesang ke Kertanegara, untuk mengantarkan Bacawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) sekaligus kakaknya Gibran Rakabuming Raka, mendaftar diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan Prabowo dan Gibran mendaftar ke KPU? Bacapres Prabowo Subianto dan Bacawapres Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (25/10).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK terkait kasus Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
Baca juga:
Politisi NasDem sebut KPK tak boleh tolak angket DPR soal BAP Miryam
Dalami bukti keterangan palsu, KPK geledah rumah Miryam S Haryani
Jadi tersangka beri keterangan palsu, Miryam ajukan praperadilan
Masinton tantang KPK buka rekaman Miryam sebut ditekan anggota DPR
KPK tunggu janji Miryam hadiri pemeriksaan pada 26 April
Giliran KPK terancam angket DPR karena e-KTP
Pimpinan DPR dukung usulan hak angket komisi III rekaman BAP Miryam