Diperiksa Polisi Hari Ini, Ferdinand Hutahaean Siapkan Dokumen dan Bahan Klarifikasi
Pemeriksaan nanti, dirinya telah menyiapkan sejumlah dokumen hingga bahan klarifikasi untuk disampaikan kepada penyidik yang memeriksanya.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean, pada Senin (10/1). Ia dipanggil karena akan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian, yang dilaporkan oleh Ketua KNPI Harris Pertama beberapa waktu lalu.
Ferdinand mengaku akan menghadiri pemanggilan terhadap dirinya yang akan menjalani pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya.
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Bagaimana Adrian Maulana mengatasi kemacetan di Jakarta? Adrian Maulana lebih prefer jalan kaki dan naik transportasi umum, dari ojol sampe kereta.
-
Kapan Kota Tua Jakarta didirikan? Sejarah Kota Tua Jakarta berawal pada 1526, ketika Fatahillah, seorang komandan dari Kesultanan Demak, menyerang Pelabuhan Sunda Kelapa yang merupakan milik dari Kerajaan Pajajaran.
-
Bagaimana Heru Budi Hartono ingin menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta? Menurut Heru, kondisi ini perlu dievaluasi bersama. Hal itu disampaikan Heru saat membuka focus group discussion (FGD) terkait penanganan kemacetan di Ibu Kota di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Kamis (6/7). "Hari ini kita kumpul karena tuntutan dari masyarakat untuk diskusikan bagaimana salah satunya mengatasi kemacetan. Banyak masukan-masukan bagaimana kalau jam kerja dibagi. Terutama pada saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak dirlantas. Kalau jam 6 itu seperti air bah. Dari bekasi, Tangerang, Depok, jam yang sama menuju Jakarta."
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Kapan Paus Fransiskus menyampaikan pidato di Istana Negara Jakarta? Paus Fransiskus menyampaikan pidato sambutannya di Istana Negara Jakarta, Rabu (4/9/2024).
"Ya, saya akan hadir," kata Ferdinand saat dihubungi, Senin (10/1).
Ia menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan ini dianggapnya penting. Karena agar dirinya dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait cuitannya yang berujung pada pelaporan.
Pemeriksaan nanti, dirinya telah menyiapkan sejumlah dokumen hingga bahan klarifikasi untuk disampaikan kepada penyidik yang memeriksanya.
"Saya akan jelaskan semua supaya terang benderang, dan tidak ada fitnah yang terjadi," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya yakni Muhammad Zakir Rasyidin menyebut, pemeriksaan itu akan dilakukan oleh kliennya sekitar jam 10.00 Wib.
"Diperiksa jam 10 pagi, iya (terkait laporan Ketua KNPI). (Pemeriksaan) di Bareskrim Polri," ujar Zakir.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar perkara terkait laporan Ketum KNPI Haris Pertama terhadap akun bernama @FerdinandHaean3, atas dugaan kasus ujaran kebencian. Hasilnya, polisi menaikkan status perkara itu ketingkat penyidikan.
"Hasil gelar perkara memutuskan, menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," ata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (6/1).
"Kemudian setelah naikan kasus statusnya menjadi penyidikan, hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Siber telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejagung," sambungnya.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ketua KNPI Haris Pertama terhadap pemilik akun bernama @FerdinandHaean3. Pelaporan itu dilakukan pada Rabu (5/1) sekita pukul 16.20 Wib.
"Melaporkan ada tindak pidana atau dugaan tindak pidana menyebarkan informasi pemberitaan bohong, pemberitaan hoaks, yang mana dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun atas nama insial FH, dengan username @FerdinandHaean3, yang dilaporkan adalah berkaitan dengan menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA," sambungnya.
Ia menyebut, dalam pelaporan itu disertai dengan barang bukti seperti postingan dan screenshoots atas akun tersebut.
"Tentunya hal ini akan didalami serta ditindaklanjuti," sebutnya.
Pasal yang dilaporkan terhadap FH sendiri yakni Pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2, UU 11, tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Baca juga:
Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ferdinand Hutahaean, Polisi sudah Periksa 15 Saksi
5 Ahli Agama Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hoaks Bernada SARA Ferdinand Hutahaean
Kasus Dugaan SARA Ferdinand Hutahaean di Polda Sulsel Diambil Alih Bareskrim Polri
Diperiksa Polisi, Ferdinand Hutahaean Bakal Klarifikasi Soal Cuitan Dianggap SARA
Ferdinand Hutahaean akan Diperiksa terkait Dugaan Hoaks Bernada SARA 10 Januari