Diperiksa Polisi, Roy Suryo Tuding Lucky Alamsyah Putarbalikkan Fakta Kecelakaan
Roy suryo menuding Lucky Alamsyah memutarbalikan fakta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 22 Mei 2021. Ketika itu, dirinya sedang dalam perjalanan menuju salah satu stasiun televisi swasta. Roy mengatakan, Lucky Alamsyah mengunggah cerita bohong itu pada akun instagram.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dicecar sekira 23 butir pertanyaan berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berkenaan dengan cerita tabrak lari yang diunggah pada akun media sosial milik artis Lucky Alamsyah. Roy Suryo mengatakan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik seputar postingan yang ada di akun instagram Lucky Alamsyah.
"Terus terang saya lupa berapa pertanyaan. dia (pengacara) 23 pertanyaan, saya sekitar itu juga. Ya, tetapi lebih kepada detail postingannya dan ditanyakan juga apakah saya mengakses sendiri atau saya hanya diposting," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (2/6).
-
Siapa yang melaporkan Roy Suryo? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Apa yang Roy Suryo tuduhkan? Roy Suryo menuding KPU tidak berlaku adil sebab ada tiga mic yang digunakan Gibran. Hal itu disebut Roy menjadi perlakuan yang berbeda.Tiga mic yang dimaksud Roy adalah Clip-on, Hand held dan Head set yang disinyalir adalah earphone atau ear feeder.
-
Kapan Roy Suryo dilaporkan? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Roy Suryo dilaporkan ke polisi? Pilar 08 yang merupakan salah satu organisasi relawan pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melaporkan Roy Suryo dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri, 2 Januari 2024. “Terkait dugaan berita bohong/hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin yang mana katanya, Roy Suryo menyatakan bahwa adanya kecurangan,” kata Kabidkum Pilar 08, Hanfi Fajri kepada wartawan, Selasa (2/1).
-
Di mana Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
Roy suryo menuding Lucky Alamsyah memutarbalikan fakta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 22 Mei 2021. Ketika itu, dirinya sedang dalam perjalanan menuju salah satu stasiun televisi swasta. Roy mengatakan, Lucky Alamsyah mengunggah cerita bohong itu pada akun instagram.
"Yang mana postingan itu sama sekali tidak berdasarkan fakta, tidak berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dan bahkan diputarbalikkan," ujar dia.
Roy mengibaratkan unggahan Lucky Alamsyah seperti judul sinetron. Roy mengaku yang sebenarnya menjadi korban penyerempetan malah disebut sebagai pelaku tabrak lari.
"Apa yang terjadi itu adalah sama sekali ditukar seperti judul sinetron jadi harusnya saya menjadi korban penyerempetan tetapi disebut mantan menteri RS melakukan tabrak lari. Apa yang dia muat dalam instastory dia itu sungguh sudah merupakan tindakan yang benar-benar melanggar," ujar dia.
Sebelumnya, Politikus Partai Demokrat itu menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun instagram pribadinya. Roy mengaku melampirkan unggahan diduga berbau fitnah sebagai alat bukti di dalam laporan yang dibuatnya.
Laporan terdaftar dengan nomor polisi: LP/27669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 24 Mei 2021. Kendati Roy melaporkan Lucky Alamsyah, dalam LP yang ditulis kepolisian tercantum bahwa pihak terlapor adalah lidik (masih penyelidikan).
Roy menduga pemilik akun telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Roy Suryo Pertimbangkan Gugat Perdata Lucky Alamsyah
Besok, Polda Metro Jadwalkan Periksa Roy Suryo soal Laporan Terhadap Lucky Alamsyah
Penuhi Panggilan Polisi, Roy Suryo Mengaku Bawa Bukti Tangkapan Layar Lucky Alamsyah
Buka Peluang Damai dengan Lucky Alamsyah, Ini Syarat yang Diminta Roy Suryo
Roy Suryo Buka Jalan Damai dengan Lucky Alamsyah
Dituduh Lakukan Tabrak Lari, Roy Suryo Laporkan Lucky Alamsyah ke Polisi