Diperiksa polisi,pelaku mesum minta bayaran saat difoto wartawan
Wanita paruh baya ini harus berurusan dengan polisi syariah karena kedapatan sedang berduaan dengan brondong.
RM (42), kepalanya tertunduk dalam ruangan tahanan perempuan polisi syariah Kota Banda Aceh. Wanita yang sudah tergolong tante-tante itu ditahan polisi syariah karena tertangkap basah sedang berdua-duaan dalam sebuah mobil dengan non-muhrimnya.
Tentunya ini menjadi sasaran empuk bidikan kamera para awak media. Selain ini menjadi modus baru praktik mesum sepasang manusia dengan brondong. RM juga masih berparas cantik, kulit putih dan mulus.
Namun secara tiba-tiba di saat awak media sedang asyik mengambil gambar, RM langsung nyeletuk dari balik bilik pemeriksaan, bila wartawan ingin mengambil foto harus bayar.
"Mereka itu wartawan mengambil gambar saya ya? Mereka boleh saja mengambil gambar saya, tapi mereka harus bayar," celutuk RM, Rabu (10/9) dengan nada tinggi dan mata melotot saat dia sedang diperiksa petugas. Sontak saja baik penyidik polisi syariah sedang memeriksa dan awak media kaget dan tertawa.
Wanita paruh baya ini harus berurusan dengan polisi syariah karena kedapatan sedang berduaan dengan brondong (pria yang lebih muda) berinisial EL (32) di Jalan Ratu Safiatuddin bertepatan di Simpang Lima Banda Aceh kemarin Selasa (9/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ini keduanya masih di kantor polisi syariah untuk menjalani pemeriksaan dari penyidik.
Kendati demikian, RM menampik semua tuduhan polisi syariah bahwa mereka sedang melakukan mesum dalam mobil. Dia mengaku hanya duduk dalam mobil dan tidak melakukan apapun.
"Saya bingung kenapa ditangkap, kami temanan, di mobil kami hanya duduk saja," jelas RM saat ditanyain terhadap penangkapan dirinya.
RM dan EL diamankan petugas lapangan Polisi Syariah, Kota Banda Aceh, kerena diduga telah melanggar qanun syariat Islam, di mana mereka berlawanan jenis berada dalam mobil yang diduga sedang melakukan mesum.
"Mereka ditangkap petugas hasil laporan masyarakat sekitar kejadian, mereka sudah berulang lagi melakukan hal serupa di lokasi itu, di mobil bersama laki laki yang sama," Kata Kepala Seksi Penegakan Hukum dan Undang-Undang Polisi Syariah Kota Banda Aceh Evendi Abdul Latif saat dijumpain di ruang kerjanya.
Evendi menjelaskan yang dilakukan oleh pasangan 'haram' tersebut merupakan modus baru, di mana pelaku beroperasi dalam mobil pribadi dengan kaca gelap. "Selama ini beroperasi di pinggir pantai, itu sudah tidak ada lagi, namun sekarang mulai ada di tengah kota pusat keramaian," jelasnya.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat setempat ketika melihat EL dengan memakirkan motornya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, dan setelah sekian lama warga menaruh curiga lalu memberitahukan pada polisi syariah.
Seketika itu petugas langsung turun ke lokasi dan menemukan mobil tersebut masih di tempat kejadian perkara. Bahkan saat hendak ditangkap mereka berusaha melarikan diri, tetapi petugas sudah terlebih dahulu mengantisipasinya. "Sempat mau melarikan diri, tapi kita sudah sigap," tukasnya.
Menurut informasi awal yang petugas dapatkan, keduanya masih memiliki pasangan suami-istri yang sah. Mereka sudah berselingkuh sejak 2 tahun terakhir. Akan tetapi, faktor perbuatan selingkuh yang mereka lakukan belum terbongkar, karena belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.