Diperiksa selama 4 jam, pelapor penutupan Jalan Jatibaru dicecar 21 pertanyaan
Dia menambahkan, membawa bukti-bukti berupa video dan hasil wawancara pihak yang dirugikan seperti sopir angkot, warga sekitar, serta pedagang terkait adanya PKL di badan jalan. Muannas juga menyampaikan akan mempertimbangkan pihak-pihak tersebut sebagai saksi apabila dibutuhkan.
Penyidik Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, memeriksa pelapor Gubernur DKI Anies Baswedan terkait Jalan Jatibaru, Jack Boyd Lapian, serta dua orang saksi, Ketua Cyber Indonesia Muannas Al-Aidid dan Aulia Fahmi. Usai melakukan pemeriksaan selama 4 jam, pihak Cyber Indonesia yakin polisi bakal terus memproses laporan mereka.
Muannas Al-Aidid mengatakan, penyidik memberikan 21 pertanyaan kepadanya. Dia mengaku pertanyaan berkutat seputar laporannya. Penyidik ingin menegaskan pengetahuannya terkait kebijakan yang disampaikan Anies.
-
Kapan penjualan di Pasar Tanah Abang ramai? Para penjual khususnya pakaian muslim bisa meraup omzet sampai puluhan juta perhari selama bulan Ramadan
-
Di mana Pasar Pakelan berada? Di Desa Sidorejo, terdapat sebuah pasar tradisional yang letaknya terpencil bernama Pasar Pakelan. Lokasinya berada di pinggiran desa.
-
Dimana lokasi Pasar Pakelan? Di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ada sebuah pasar yang lokasinya terpencil. Namanya Pasar Pakelan. Lokasinya berada di kawasan perbukitan kapur.
-
Kapan Pasar Batu Akik Tepecik aktif? Pasar Batu Akik Tepecik ini merupakan pusat perdagangan obsidian, sejenis batu akik, dan produk pertanian. Obsidian digunakan dalam pembuatan perkakas dan senjata.
-
Apa yang terjadi di Pasar Tanah Abang saat salat Jumat berlangsung? Sementara, aktivitas perdagangan pun terhenti sejenak selama ibadah salat Jumat berlangsung.
-
Apa yang dijual di Pasar Pakelan? Selain Haniq, ada pula Tawinem. Di pasar itu ia membeli gorengan. "Di sini apa-apa Rp500-an. Ini puli pecel, bahannya dari beras," kata Tawinem.
"Kita melihat menurut pendapat kita pernyataan itu diambil secara lisan maka itu jadi bagian dari barang bukti," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/3).
Dia menambahkan, membawa bukti-bukti berupa video dan hasil wawancara pihak yang dirugikan seperti sopir angkot, warga sekitar, serta pedagang terkait adanya PKL di badan jalan. Muannas juga menyampaikan akan mempertimbangkan pihak-pihak tersebut sebagai saksi apabila dibutuhkan.
"Data-data bukti-bukti bahwa keberatan masyarakat sekitar baik didukung video digital kan kita ada wawancara juga ya, kita dapat dari pemberitaan kita punya saksi-saksi yang wawancarai langsung yang bersangkutan termasuk sopir angkot itu, kita sampaikan untuk mendukung laporan dugaan tindak pidana penutupan itu," jelasnya.
Meski Pemprov DKI berencana membuka kembali, Muannas menyebut tak berpikir untuk mencabut laporan. Dengan pertimbangan hal ini tak menghilangkan tindak pidana yang sudah terjadi.
"Dengan dipanggil sudah jelas perkara kemungkinan besar akan terus bergulir," tegasnya.
Sementara itu, Jack Boyd Lapian menjelaskan penutupan itu telah melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Dalam pasal 127 sampai 129, mengatur penggunaan jalan di luar lalulintas untuk penggunaan daerah atau negara. Namun pasal tersebut diatur pasal 130 yang mengacu pada Peraturan Kapolri No 10 Pasal 16 Tahun 2012 yang menyatakan jalan bisa ditutup untuk acara kenegaraan, olahraga, keagamaan, dan seni budaya.
Jack menjelaskan, aturan tersebut yang mengatur adalah kepolisian bukan pemerintah daerah. Lantas, Anies telah melanggar aturan lantaran tidak menghiraukan rekomendasi pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro.
"Sekali lagi kita minta keadilan sosial ini menabrak Perda dan UU. Kalau dibiarkan, kepala daerah di tempat lain akan mengikuti juga," tandasnya.
Baca juga:
Polda Metro akan periksa pihak Dishub DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru
Soal Jl Jatibaru akan dibuka, Sandi bilang 'Jangan terlalu berharap dilakukan cepat'
Serahkan ke polisi soal Jl Jatibaru, pelapor siap dialog dengan Anies
Pelaporan Anies Baswedan, polisi minta pendapat saksi ahli
Sebelum panggil Anies Baswedan, polisi periksa pelapor terlebih dahulu