Dipimpin mantan Ketua Komisi III, DPR diyakini mampu selesaikan rancangan KUHP
Mei mengatakan, sering kali undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibatalkan. Maka, DPR lewat Bambang Soesatyo harus memastikan bahwa UU yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara (ASHTN), Mei Susanto yakin DPR di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo (Bamsoet) dapat menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP). Sebab, Bamsoet merupakan mantan Komisi III DPR.
"Kalau dilihat yang paling urgent kebetulan Pak Bambang dari Komisi III DPR sebelumnya, jadi ada tunggakan Rancangan KUHP dan KUHAP tapi KUHP khususnya. Karena, KUHP kita itu kan warisan Belanda sampai sekarang belum diubah," kata Mei saat dihubungi, Senin (22/1).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kapan hasil PSU DPD RI Sumbar diumumkan? Perolehan suara itu dibacakan langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen pada Sabtu, (20/7) siang.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Menurut dia, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sangat 'basic'. Maka, harus segera diselesaikan pembahasan rancangannya di parlemen. Saat ini, kabarnya sudah mulai pembahasan buku kedua RUU KUHP.
"Seharusnya selain dibahas secara cepat, tapi juga dilihat dari segi kualitas yaitu harusnya DPR punya politik hukum pembentukan UU yang jelas," ujarnya.
Mei mengatakan, sering kali undang-undang yang dihasilkan DPR dan pemerintah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dibatalkan. Maka, DPR lewat Bambang Soesatyo harus memastikan bahwa UU yang akan disahkan itu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.
Dengan demikian, Mei mengaku optimis pembahasan Rancangan KUHP akan selesai masa sidang ini di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR. Sebab, melihat dari perkembangan saat ini masuk tahap pembahasan buku kedua yang menunjukan rancanga KUHP dapat diselesaikan.
"Kalau melihat dari perkembangan sih sebenarnya bisa, saya optimis. Cuma kalau misalnya sesuai target dan lainnya saya tidak optimis, tapi kalau KUHP saya optimis. Karena yang saya tahu dari teman-teman di Komisi III, buku pertama sudah selesai dan mereka tinggal bahas di buku kedua. Itu yang saya lihat seharusnya bisa selesai," ujarnya.
Baca juga:
KPK konsisten tolak tipikor diatur dalam RUU KUHP
KPK tegaskan delik korupsi harus keluar dari UU KUHP yang baru
Komnas HAM: Rancangan UU KUHP tak sesuai perkembangan zaman
'Hanya di Indonesia ada hukum pidana kejahatan ideologi'
Ada pasal karet dalam RUU KUHP yang dinilai ancam demokrasi