Dirjen Hubla, dulu bicara berantas pungli kini justru terjerat kasus suap
Dirjen Hubla, dulu bicara berantas pungli kini justru terjerat kasus suap. Saat kasus pungli Oktober 2016, Tonny selalu mengingatkan anak buahnya agar senantiasa melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur. Kini justru dia ditangkap KPK atas dugaan menerima suap Rp 20 miliar.
Belum lepas dari ingatan kita saat tim Saber Pungli kepolisian membongkar kasus pungutan liar di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan pada Oktober 2016. Bahkan, saat itu Presiden Joko Widodo sampai turun gunung melihat langsung penggerebekan di kantor Kemenhub.
Polisi mengamankan enam orang dari hasil operasi pemberantasan pungli (OPP) di Gedung Karya Kementerian Perhubungan. Satgas OPP juga mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti. Dari lokasi pertama di lantai 6 Gedung Karya, polisi mengamankan Rp 34 juta. Setelah pengembangan, ada aliran dana ke lantai 12. Di sana ditemukan Rp 61 juta uang tunai dan juga dalam bentuk tabungan sebesar Rp 1 miliar.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kenapa DPR meminta KPK untuk mengusut terduga pelaku yang membocorkan informasi OTT? Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
Saat itu penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenhub sebagai tersangka. Mereka berinisial ES sebagai Ahli Dit Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal Kemenhub. MA sebagai Kasi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal. Satu lagi AR sebagai penjaga loket.
Ketika kasus ini mencuat dan mencoreng institusi Kemenhub, Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono bicara tegas. Dia mengaku selalu mengingatkan anak buahnya agar senantiasa melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur agar tidak terjadi pungli. Sistem online untuk mengurus perizinan di direktoratnya sudah dijalankan sejak lama. Meski begitu, Tonny mengakui masih ada saja pegawai di Ditjen Perhubungan Laut yang sering memeras pemohon izin dengan cara mempersulit proses perizinan di tempatnya.
"Katanya sih kalau yang dari hasil OPP (Operasi Pemberantasan Pungli) yang kemarin, oknum yang tertangkap ini mempersulit pengeluaran izin atau buku pelaut. Padahal secara sistem sudah online dan bisa dilakukan di daerah tanpa harus ke kantor pusat di Jakarta," jelas Tonny saat ditemui merdeka.com di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (25/10/2016).
Atas kejadian tangkap tangan terhadap anak buahnya, Tonny menyatakan akan membenahi peraturan-peraturan yang dianggap berpotensi sebagai lumbung pungli. "Kalau di kewenangan saya apa yang bisa disatukan ya disatukan, kalau bisa dipermudah ya dipermudah," ujar Tonny.
Saat itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengakui direktorat ini memang menjadi lahan basah. Celah pungutan liar mulai dari penerbitan buku kepelautan hingga perizinan jenis kapal. "Yang paling banyak itu (Ditjen) laut, setelah laut itu baru darat dan udara," kata Budi saat itu.
Ucapan Budi terbukti. Lagi-lagi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terbelit kasus. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan orang nomor satu di direktorat tersebut. Antonius Tonny Budiono yang dulu bicara tegas soal kasus pungli yang menjerat anak buahnya, kini justru ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pengerukan pelabuhan Tanjung Mas Semarang dari tahun 2016 hingga 2017. Tidak hanya Tonny, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan dengan penetapan dua orang sebagai tersangka, Yaitu ATB (Antonius Tonny Budiono), Dirjen Perhubungan laut dan APK (Adiputra Kurniawan), Komisaris PT AGK (Adhi Guna Keruktama)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, semalam.
Dalam OTT tersebut KPK menangkap lima orang. Orang pertama yang ditangkap adalah Antonius di rumah dinasnya Mess Perwira, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) sekitar pukul 21.45 WIB. Kemudian pada Kamis (24/8), KPK menangkap empat orang lainnya secara maraton. Mulai dari Manajer Keuangan PT AGK berinisial S, Direktur PT AGK inisial DG. Keduanya ditangkap di kantor PT AGK di Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 10.00 WIB. Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, penyidik KPK menangkap komisaris PT AGK Adiputra di apartemennya kawasan Kemayoran, Jakpus. Terakhir penyidik KPK mengamankan Kepala Subdirektorat Pengerukan dan Reklamasi Ditjen Hubla Kemenhub berinisial W di kantornya sekitar pukul 15.00 WIB.
Tonny diduga menerima suap lebih dari Rp 20 miliar. Basaria merinci, sebesar Rp 18,9 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika, ringgit Malaysia, Euro dan Poundsterling. Uang tersebut dimasukan ke dalam 33 tas yang ditemukan di mess Tonny, Jalan Gunung Sahari. Di sana KPK juga menemukan empat kartu ATM dalam penguasaan Tonny. Salah satu saldo dalam ATM itu sekitar Rp 1,174 miliar.
"Jadi totalnya sekitar Rp 20,74 miliar," ungkap dia dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (24/8).
Modus yang dilakukan Tonny relatif baru. Penyuap yakni Adiputra menyerahkan uang dalam bentuk ATM. Rekening awalnya dibuka oleh Adiputra menggunakan nama orang lain yang diduga fiktif, kemudian diserahkan ke Antonius.
"Adiputra (APK) kemudian menyetor uang terus ke rekening tersebut. Lalu, Tonny (ATB) menggunakannya dalam berbagai transaksi. Itu modus awal dan baru yang kami temukan," jelasnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya sejak pertengahan tahun 2016 tersebut. "Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang," ucapnya.
Dia meminta maaf karena perilaku korup anak buahnya masih terjadi. Apalagi kini justru menjerat pejabat tinggi di kementerian yang dipimpinnya. "Semua masih ingat ketika saya melakukan operasi tangkap tangan pungli di awal saya masuk Kemenhub, ternyata praktik ini masih ada meski pada setiap kesempatan saya selalu mengingatkan," tuturnya.
Giliran Tony yang berurusan dengan hukum. Atas perbuatannya, Tonny sebagai penerima suap dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Kemudian, Adiputra sebagai pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(mdk/noe)