Dirlantas Polda Metro sebut larangan motor di Thamrin bagus, kurangi kemacetan
Namun, kepolisian belum dapat berkomentar apakah menyetujui atau menolak rencana Gubernur DKI Anies Baswedan yang berniat menghapus aturan tersebut.
Polda Metro Jaya belum menyatakan sikap atas wacana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bakal menghapus Pergub 141 No 2015 tantang pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, sampai saat ini pihaknya masih menggunakan peraturan itu.
"Aturan (pelarangan) itu masih tetap kami laksanakan, kecuali aturannya dicabut baru kami laksanakan. Selama aturan itu berlakukan harus dilaksanakan," kata Halim di Polda Metro Jaya, Selasa (7/11).
Halim mengatakan, selama belum ada peraturan resmi atas hal itu, maka kepolisian belum dapat mengambil sikap. Namun, dia mengatakan, pelarangan motor melintas di Jl MH Thamrin langkah positif dikarenakan dapat mengurangi kemacetan dan polusi di kawasan tersebut.
"Kalau saya sih bagus untuk mengurangi polusi udara dan itu supaya ada gubernur kan sudah siapkan transportasi massal. Itu bagus jadi mengurangi kemacetan di situ," ujar Halim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, jika Anies mau mencabut suatu peraturan artinya sudah ada penelitian dan pengembangan. Tetapi, pihaknya akan tetap memberikan saran atas niatan Anies tersebut.
"Kami koordinasikan dan komunikasikan. Kami kan belum tau ada enggak, kita nanti akan berikan masukan ya," kata Argo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah meminta dibuatkan rancangan soal pengendara roda dua yang rencananya akan diizinkan melintasi Jalan Thamrin. Rancangan tersebut dibahas pada Rapim yang dilakukan di Balai Kota Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan itu menginginkan agar rancangan terkait pelarangan roda dua melintas di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin diubah. Dirinya menginginkan agar seluruh akses jalanan di Ibu Kota adalah jalanan yang bisa diakses semua kendaraan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyebut rencana pencabutan ini untuk memberikan rasa keadilan untuk pengendara roda dua. Bukan sekedar menghadirkan keadilan untuk pengendara sepeda motor saja, melainkan di sepanjang Jalan Sudirman terdapat kantor-kantor. Di mana para pegawainya banyak memanfaatkan ojek online.