Disahkan malam ini, KPU setuju napi boleh ikut Pilkada
"Harus hari ini. Karena besok sudah pengumuman pendaftaran calon kan," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, tak bisa menolak usulan Komisi II DPR terkait diperbolehkannya narapidana percobaan untuk maju di Pilkada Serentak. Dia mengatakan, KPU tak kuasa menolak narapidana maju Pilkada setelah konsultasi telah diputuskan Komisi II DPR.
"Ya KPU tidak masuk wilayah internal DPR, bagaimana mereka ambil keputusan, syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi dalam membuat keputusan. Yang jelas prosesnya sudah dilalui, konsultasi sudah dilaksanakan dan KPU sudah menerima surat resmi tertulis dari DPR mengenai keputusan konsultasi dalam rapat dengar pendapat," kata Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9).
Juri mengatakan, aturan diperbolehkannya narapidana percobaan maju dalam Pilkada Serentak yang dimasukkan dalam PKPU tersebut akan diterbitkan pada malam ini. "Harus hari ini. Karena besok sudah pengumuman pendaftaran calon kan," ujarnya.
Komisi II DPR sepakat untuk memperbolehkan narapidana percobaan untuk maju di Pilkada Serentak. Rupanya tidak sembarang terpidana bisa maju, hanya mereka yang terjerat pidana ringan atau percobaan saja.
"Kita bicara yang lebih luas. Contoh kasus, pidana lalu lintas, kena tilang, apakah hilang haknya untuk mencalonkan diri? Terus pidana denda, seperti membuang sampah sembarangan," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy saat dihubungi, Selasa, (13/9).
"Menghidupkan HP di dalam pesawat, kecelakaan lalu lintas yang tidak disengaja, apakah juga harus kehilangan haknya dalam mencalonkan kepala daerah," sambungnya.
Politikus PKB ini menjelaskan ternyata cakupan hukuman pidana sangat luas cakupannya. Dan dalam aturan, terpidana yang boleh mencalonkan diri adalah kasus politik dan ringan yang tidak disengaja.
"Ada yang di kurungan penjara, ada denda, ada percobaan dan lain sebagainya. Yang sedang terpidana tidak boleh mencalonkan kecuali kulva levi (keputusan MK: kasus politik dan ringan yang tidak disengaja)," jelasnya.
"Dan tidak terpidana yang sedang dihukum dengan hukuman penjara/kurungan," ujar Lukman.
Seperti diketahui, kesepakatan terpidana percobaan diperbolehkan ikut Pilkada diambil dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPR dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (9/9) lalu.
Baca juga:
Jokowi minta RUU Pemilu tak jadi kepentingan politik jangka pendek
PKS tolak wacana terpidana boleh maju sebagai kepala daerah
Presiden akan bahas draft RUU Pemilu dalam waktu dekat
KPU batasi diri terlibat lebih dalam soal perdebatan RUU Pemilu
Fadli Zon minta Mendagri segera kirimkan draf revisi UU Pemilu
Menkum HAM temui Mensesneg bahas revisi UU Pemilu
Wiranto kumpulkan menteri, BIN dan Jaksa Agung bahas RUU Pemilu
Jokowi minta RUU Pemilu tak jadi kepentingan politik jangka pendek
PKS tolak wacana terpidana boleh maju sebagai kepala daerah
KPU batasi diri terlibat lebih dalam soal perdebatan RUU Pemilu
Presiden akan bahas draft RUU Pemilu dalam waktu dekat
Fadli Zon minta Mendagri segera kirimkan draf revisi UU Pemilu
-
Apa tujuan utama Pemilu di Indonesia? Tujuan Pemilu secara Umum Tujuan pemilihan umum (Pemilu) secara umum adalah untuk memilih wakil rakyat dan membentuk pemerintahan baru sesuai dengan kehendak rakyat.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu di Indonesia? Tujuan utama dari pemilu adalah untuk menjunjung tinggi sistem demokrasi, di mana partisipasi warga negara dalam proses politik sangat penting.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.