Disdik DKI diduga lakukan korupsi pengadaan alat peraga sekolah
Dia mengungkapkan, dugaan korupsi itu melibatkan sejumlah pihak seperti pejabat Disdik DKI, Legislatif, Pengusaha, Panitia Lelang dan lainnya. Sabam menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah melaporkan perkara korupsi UPS ke tipikor Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mensupervisi pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga di ratusan sekolah SMP dan SMA di Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Karena alat peraga yang dibeli menggunakan APBD DKI Jakarta itu tidak terpakai.
Gamitra telah melaporkan pengadaan alat peraga berupa laboratorium bahasa, laboratorium biologi, dan lainnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung pada Senin (11/9) lalu. Direktur Gamitra, Sabam Manise Pakpahan mengatakan, siap memberikan kesaksian pengadaan periode 2012-2014 di Disdik DKI.
"Gamitra minta KPK supervisi Kejagung untuk menyelamatkan uang negara yang begitu besar di Disdik DKI. Buat apa alat-alat peraga itu diadakan kalau tidak terpakai. Barang-barang itu jadi rongsokan dan tentu yang memperihatinkan mengurangi ruang sekolah," katanya di Jakarta, Selasa (19/9).
Dia mengungkapkan, dugaan korupsi itu melibatkan sejumlah pihak seperti pejabat Disdik DKI, Legislatif, Pengusaha, Panitia Lelang dan lainnya. Sabam menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pernah melaporkan perkara korupsi UPS ke tipikor Polri. Hasilnya hanya menyeret segelintir orang yakni pejabat rendahan di Disdik DKI.
"Kasus UPS hanya sebagian kecil kasus korupsi di Disdik DKI. Kasus alat peraga ini luar biasa besar karena sudah berlangsung bertahun-tahun. Kerugian negara di kasus alat peraga ini juga jauh lebih besar. Mark up anggaran dan persekongkolan begitu masif," ujarnya.
Kejagung, kata Sabam, sebenarnya tak sulit untuk mengungkap kasus pengadaan barang di Disdik DKI. PPATK harus segera diterjunkan mengaudit aliran dana perusahaan-perusahaan pemenang lelang yang sudah diatur jauh-jauh hari sebelumnya.
"PPATK harus dilibatkan untuk membongkar dugaan mega korupsi di Dinas Pendidikan. Termasuk untuk mengendus mafia proyek yang menggerogoti uang rakyat," terangnya.
Sabam mengatakan, pihak telah melakukan penelusuran ratusan sekolah di Jakarta, banyak barang yang diadakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tak terpakai. Barang bernilai, miliaran rupiah itu tergeletak bak barang rongsokan dan bahkan tak pernah digunakan akibat tenaga sumber daya manusia di sekolah tak dipersiapkan sebelumnya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengaku tidak pernah menerima supervisi dari KPK dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Kewenangan supervisi KPK diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang meliputi pengawasan dan penelaahan penanganan kasus korupsi.
"Selama ini jaksa tidak pernah menerima itu. Kesimpulannya, supervisi tidak pernah dilakukan kepada kejaksaan. Hanya sebatas koordinasi penanganan korupsi," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Noor Rochmad saat rapat kerja bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
Atas pengakuan Noor tersebut, lanjut Sabam, kini saatnya KPK melakukan supervisi ke Kejagung. Kasus dugaan korupsi di Disdik DKI menjadi pertaruhan KPK dalam mensupervisi Kejagung.