Disebut Kebobolan Djoko Tjandra Keluar Masuk Indonesia, Ini Pembelaan Kejagung
"Kalau tahu, kita tangkap. Tim di bawah memang bekerja, memantau, tapi tidak tahu (keberadaan Djoko Tjandra)."
Kepala Pusat Penanganan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membantah tuduhan bahwa pihaknya kebobolan menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Padahal, Djoko Tjandra bebas keluar masuk Indonesia.
"Saya kira mencari terpidana, terdakwa atau tersangka itu tidak segampang mencari sesuatu yang terlihat nyata. Apalagi, kalau bukan di Indonesia tapi sudah bisa keluar negeri," kata Hari dalam diskusi virtual bertajuk Ironi Djoko Tjandra & Tim Pemburu Koruptor pada Sabtu (18/7).
-
Siapa penemu burjo? Ide jualan burjo pertama kali datang dari seorang pria asal Kuningan, Jawa Barat, yang dikenal dengan nama Salim.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Kapan Sujiwo Tejo tampil di acara Jagong Budaya di Bojonegoro? Budayawan Sujiwo Tejo menyemarakkan acara Jagong Gayeng bertemakan "Budaya Rasa Melu Handarbeni" di Pendopo Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojoengoro, akhir pekan lalu.
-
Siapa yang menjenguk Budiono? Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, menjenguk dan memberi bantuan sembako serta kasur untuk Budiono.
-
Kapan para Bhiksu Thudong tiba di Candi Borobudur? Setelah berjalan kaki dari Semarang selama lima hari, puluhan Bhiksu Thudong akhirnya tiba di kawasan Candi Borobudur.
-
Kapan Ki Joko Bodo meninggal? Pada 22 November 2022, ia tutup usia di usia 58 tahun.
Dia memastikan, tim intelijen Kejaksaan Agung sedang bekerja maksimal untuk memantau keberadaan Djoko Tjandra. Namun, hingga saat ini belum diketahui keberadaan pria yang pernah membuka bisnis distribusi di Melbourne itu.
"Kalau tahu, kita tangkap. Tim di bawah memang bekerja, memantau, tapi tidak tahu (keberadaan Djoko Tjandra)," ujarnya.
Hari menambahkan, Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan informasi mengenai keberadaan Djoko Tjandra. Termasuk informasi yang beredar belakangan ini bahwa Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia dan sekarang berada di Singapura.
Mengenai keterlibatan instansi lain di balik bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia, Hari enggan menanggapi. Ia mengaku tak punya kewenangan untuk mengurusi instansi lain.
"Kami tidak masuk ke sana. Yang jelas, kami sudah lakukan sesuai prosedur untuk minta kelengkapan-kelengkapannya. Sejak 2009 memang sudah ada red notice itu dan sudah kita lakukan," pungkasnya.
Kejaksaan Agung Dianggap Kebobolan
Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Chairul Imam menilai mudahnya buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia bukan permainan kelompok tertentu. Melainkan akibat lemahnya pengawasan intelijen Kejaksaan Agung.
"Saya tidak katakan permainan tapi kelemahan intelijen (Kejaksaan Agung), bukti kelemahan peraturan sehingga ini terjadi," ujarnya.
Chairul mengaku cukup bingung melihat santainya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia. Padahal, seharusnya Kejaksaan Agung mudah menangkap Djoko Tjandra.
"Ini kebobolan, karena beberapa kali kita bawa buronan dari luar negeri bahkan dari negara yang tidak punya perjanjian ekstradisi dengan kita, berhasil. Tapi saya tidak tahu kenapa begini," ucap dia.
Chairul melanjutkan, seharusnya Kejaksaan Agung mengawasi ketat keberadaan Djoko Tjandra, di mana pun dia berada. Kejaksaan Agung juga harus menjaga jalur-jalur tikus dari Singapura ke Indonesia. Selama ini, Djoko Tjandra diketahui tinggal di Singapura, bukan Papua Nugini.
"Seharusnya Kejaksaan Agung selalu mengamati dia lagi ngapain, masuk Indonesia atau tidak, harus diikuti terus. Nyatanya tidak diikuti masuk Indonesia. Pintu (masuk RI) kita lemah," kata Chairul.
Djoko Tjandra Jadi Buron Sejak 2009
Djoko Tjandra divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali pada Oktober 2008. Namun, Kejagung melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menghukum Djoko 2 tahun penjara serta membayar denda Rp15 juta. Tidak hanya itu, MA juga memerintahkan uangnya Rp546 miliar di Bank Bali dirampas untuk negara.
Setelah putusan itu, Djoko kabur ke Papua Nugini pada Juni 2009. Tepat sehari setelah putusan MA dijatuhkan.