Disergap saat bawa 1 kg sabu naik Land Cruiser, bandar ditembak mati
Disergap saat bawa 1 kg sabu naik Land Cruiser, bandar ditembak mati. Jasad Musli Adi kemudian dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Medan. Sementara 2 rekannya berikut barang bukti 1 kg sabu-sabu diboyong ke Makopolda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
Seorang lagi tersangka bandar narkoba ditembak mati polisi di Medan. Dua rekannya ditangkap beserta barang bukti 1 kg sabu-sabu.
Wakapolda Sumut, Brigjen Agus Andrianto, mengatakan, ketiga tersangka disergap di Jalan Besitang, Langkat, Sumut, Kamis (17/8) sekitar pukul 22.30 Wib.
"Penangkapan itu dilakukan setelah petugas Unit 4 Subdit ll Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi mengenai pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Medan," katanya di kamar jemazah RS Bhayangkara Medan, Sabtu (19/8).
Pengiriman sabu itu diinformasikan menggunakan mobil warna hitam jenis Land Cruiser Prado BK 1381 IM. Ketika kendaraan yang dicurigai melintas di daerah Besitang, Langkat, petugas langsung membuntutinya. Mereka kemudian melakukan penghadangan tepat di depan Indomaret, Jalan Besitang.
"Dari dalam mobil, petugas kita mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti 1.000 gram sabu-sabu," sambung Agus.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing: Yossi Andrian Saputra als Andre (30), warga Komplek Bumi Mas Indah, Banyuasin Sumsel, Baktiar, (29), warga Jalan Teungoh Glumpang VII, Matangkuli Aceh Utara, dan Musli Adi (39), warga Aceh yang juga beralamat di Jalan Tempua, Sei Sikambing B Medan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Mereka mengetahui jika sabu-sabu itu dipesan seseorang bernama Hasballah, warga Desa Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Namun, sang pemesan tidak ditemukan di lokasi yang disebutkan.
"Dalam perjalanan, satu tersangka bernama Musli Adi mencoba melawan dan merampas senjata petugas. Petugas kemudian memberi peringatan dengan tindakan tegas dan terukur terhadapnya sehingga tersangka tersebut meninggal dunia," jelasnya.
Jasad Musli Adi kemudian dibawa ke kamar jenazah RS Bhayangkara Medan. Sementara 2 rekannya berikut barang bukti 1 kg sabu-sabu diboyong ke Makopolda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
"Kita juga mengamankan 6 unit handphone dan 1 unit mobil Land Cruiser Prado BK 1381 IM milik tersangka," jelas Agus.
Dua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Keduanya dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati," tegas Agus.