Dishub Jatim siap beri sanksi Bus AKDP yang mogok beroperasi
Meski diwajibkan tetap beroperasi, pihak Dishub dan LLAJ Jawa Timur, tidak melarang adanya kenaikan tarif bus.
Instruksi Organda Pusat untuk mogok nasional terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), tidak berlaku di Jawa Timur. Sebab, Dishub dan LLAJ Provinsi Jawa Timur akan menindak tegas Perusahaan Otobus (PO) Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melakukan mogok beroperasi akibat kenaikan harga BBM.
"Tim sudah kami turunkan sejak kemarin malam (18/11) di semua terminal yang ada di Jawa Timur, seperti yang ada di Surabaya, Malang, Madiun, Trenggalek, Madiun, Bojonegoro, Banyuwangi, Jember dan Probolinggo," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub dan LLAJ Jawa Timur, Sumarsono, Rabu (19/11).
Tim itu, lanjut Sumarsono, bertugas melakukan pengawasan terhadap PO AKDP yang ada di setiap terminal di Jawa Timur. Bagi yang melakukan mogok, akan diberi sanksi tegas. "Kami akan tindak PO AKDP yang melakukan mogok," tegas Sumarsono menanggapi instruksi mogok nasional dari Organda Pusat.
Namun, kata dia, sanksi tegas ini hanya khusus PO yang beroprasi di dalam provinsi (AKDP) saja. Sedang PO Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), yang melakukan mogok beroperasi karena kenaikan harga BBM, meski di wilayah Jawa Timur, Dishub dan LLAJ Jawa Timur tidak bisa menindaknya. "Karena itu (mogok operasi AKAP) wewenang Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub," katanya.
Meski memberi warning, beber Sumarsono, masih ada saja PO AKDP, Menggala, yang melakukan mogok operasi. Bus patas jurusan Surabaya-Malang itu, diketahui milik Ketua DPD Organda Jawa Timur, Mustofa. "Tadi malam mogok. Tapi, setelah dilakukan komunikasi, akhirnya hari ini (Rabu) bus tersebut mau beroperasi kembali," ucapnya.
Meski diwajibkan tetap beroperasi, pihak Dishub dan LLAJ Jawa Timur, tidak melarang adanya kenaikan tarif bus, sebagai imbas kenaikan harga BBM. Hal ini juga sesuai keputusan pemerintah yang mempersilakan operator transportasi darat menaikkan tarif hingga 10 persen.
"Sedangkan, untuk angkutan dalam perkotaan dan angkutan pedesaan boleh menaikkan tarif, tapi didasarkan pada daya beli masyarakat dan tidak memberatkan," tutur Sumarsono.
Sementara dari data yang dihimpun di Terminal Purabaya Surabaya atau Bungurasih, tarif bus ekonomi jalur Surabaya-Malang yang semula Rp 11 ribu, kini naik Rp 13 ribu. "Rata-rata naik Rp 2.000, tapi ada juga memakai tarif Rp 13.500, dan ada juga yang Rp 14 ribu," kata salah satu awak bus di Terminal Purabaya.
Tak hanya bus, beberapa angkutan umum seperti Lyn juga terlihat membawa penumpang melintas di jalanan di Kota Surabaya. Para sopir angkutan umum itu, lebih mementingkan mencari nafkah daripada menjalankan instruksi Organda Pusat.
"Kalau kita tidak narik, kita tidak dapat uang. Terus yang di rumah mau dikasih makan apa? Toh, instruksi soal mogok, saya juga nggak tahu ada info seperti itu," kata salah satu sopir Lyn Q, Yanuar.
Seperti diketahui, pada tanggal 18 November kemarin, tepat pukul 00.00 WIB, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menaikkan tarif BBM jenis premium, dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500, sedangkan tarif solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500.