Ditagih bayar kredit motor, Mujiono serang debt collector pakai celurit
Mujiono alias Tono (43) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, diringkus petugas kepolisian berikut barang bukti sebilah celurit. Senjata tajam itu digunakan menyerang debt collector yang mengingatkan pembayaran kredit sepeda motornya yang menunggak.
Mujiono alias Tono (43) warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, diringkus petugas kepolisian berikut barang bukti sebilah celurit. Senjata tajam itu digunakan menyerang debt collector yang mengingatkan pembayaran kredit sepeda motornya yang menunggak.
"Petugas berhasil menangkap pelaku di rumah tinggal sementara, serta disita barang bukti senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam penganiayaan tersebut," kata Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Eka Yuliandri Aska, Rabu (5/9).
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
Mujiono yang tercatat sebagai warga Desa Codo, Kecamatan Wajak diamankan Polsek Wajak, Rabu (5/9) dini hari di rumah tinggalnya sementara di Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak. Pelaku langsung digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ikut disita sebuah celurit dengan ujungnya patah, serta sebuah kemeja putih milik korban dengan bercak darah," katanya.
Pelaku awalnya didatangi korban di kediamannya sehari-hari. Korban bermaksud mengingatkan pembayaran kredit sepeda motor yang tertinggal. Kedatangan korban dianggap pelaku tidak tepat dan membuatnya tersinggung. Korban menagih tidak pada tempatnya.
"Seketika itu terjadi adu mulut yang kemudian berujung penganiayaan oleh pelaku dengan cara memukul korban menggunakan celurit sebanyak tiga kali yang mengenai kepala atas sebelah kiri korban," jelasnya.
Korban mengalami luka robek di bagian dahi sebelah kiri. Usai kejadian, pelaku seketika meninggalkan lokasi kejadian, sebelum kemudian berhasil ditangkap petugas.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undnag darurat No. 12 tahun 1951.
Baca juga:
Tak terima disalip, pengemudi ojek online pukul Bobby wartawan TV
Polisi korban penyerangan di Cirebon luka menganga di tangan & patah tulang
Diduga gila, Juariah hajar tetangganya hingga tewas
Rahman aniaya anak saat video call dengan istri
Menolak diajak pulang, Megawati dihajar suami sampai babak belur
Aniaya remaja hingga tewas di Kebayoran Lama, 11 pelajar SMA ditangkap