Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu, Anak Wakil Bupati Banyuasin Jadi Tersangka
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis mengungkapkan, meski tidak memiliki bukti sabu, penyidik sudah cukup menetapkan tersangka berdasarkan hasil urine, darah, dan bong di laboratorium. Semuanya menyatakan positif narkoba.
Anak Wakil Bupati Banyuasin Sigit Tri Atmoko sebelumnya ditulis SG (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan cukup lama serta hasil tes urine dan darah. Polisi juga meringkus dua pengedar kerap menjual narkoba kepada Sigit.
Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis mengungkapkan, meski tidak memiliki bukti sabu, penyidik sudah cukup menetapkan tersangka berdasarkan hasil urine, darah, dan bong di laboratorium. Semuanya menyatakan positif narkoba.
-
Apa yang dibuat oleh perajin keris di Banyusumurup? Sebenarnya di Banyusumurup ini banyak orang yang mencari penghasilan dari membuat perabot keris.
-
Apa yang terjadi pada jembatan kaca di Banyumas? Pecahnya wahana jembatan kaca di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakuwus pada Rabu (25/10) mengundang perhatian banyak pihak.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kapan Festival Balon Udara di Banyumas diselenggarakan? Pada akhir pekan kemarin, Minggu (26/5), warga Banyumas dimanjakan dengan Festival Balon Udara.
-
Apa yang terbakar di Kebagusan? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara Banyuwangi memanfaatkan insentif tersebut? “Sesuai arahan Bapak Wakil Presiden, kami pergunakan insentif ini secara optimal untuk memperkuat program dan strategi penghapusan kemiskinan di daerah. Kami juga akan intensifkan sinergi dan kolaborasi antara pemkab dan dunia usaha. Dana ini juga akan kami optimalkan untuk kegiatan yang manfaatnya langsung diterima oleh masyarakat,” kata Ipuk.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Liswan saat dihubungi merdeka.com, Jumat (29/11).
Penetapan tersangka juga diberlakukan terhadap rekan Sigit yang diamankan bersamaan, Indra Yani (34). Dia diketahui bekerja di Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai honorer.
"Temannya juga tersangka karena hasil pemeriksaan sama," ujarnya.
Konsumsi Sabu Sejak Setahun
Liswan mengatakan, tersangka Sigit telah mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak setahun terakhir. Dia biasa menggelar pesta sabu bersama Indra Yani di berbagai tempat.
"Ya pengakuannya cum sama temannya itu saja," kata dia.
Liswan menyebut, berkas perkara kedua tersangka akan dilanjutkan ke kejaksaan untuk proses hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan rehabilitasi jika ada permintaan dari keluarga.
"Memang begitu aturan hukumnya. Tapi yang jelas tetap masih kita proses," tegasnya.
Amankan Pemasok
Selain menetapkan Sigit dan rekannya sebagai tersangka, polisi juga mengamankan dua pemasok narkoba, Erik Sandi alias Nice (34), warga Desa Galang Tinggi, Pangkalan Balai, Banyuasin, dan Aditya Darma Nugraha (27) warga Pangkalan Balai. Keduanya mengakui menjadi langganan tempat Sigit membeli sabu.
"Pemasoknya sudah kita tangkap, juga sudah jadi tersangka," kata dia.
Dari tangan kedua tersangka diamankan satu paket sabu seberat bruto 1,43 gram, timbangan digital, ponsel, bungkus plastik klip bening, dan skop plastik terbuat dari bipet. Keduanya dikenakan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal empati tahun penjara.
(mdk/gil)