Ditanya penghasilan, eks auditor BPK sebut Rp 52 juta sambil cerita bisnis angkot
Awalnya jaksa bertanya penghasilan dan aset Ali Sadli. Di depan hakim, Ali menyebut gajinya Rp 52 juta dan asetnya dari bisnis angkot. Lalu dia mengeluh usahanya bangkrut karena adanya angkutan berbasis aplikasi.
Mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli menjalani sidang lanjutan kasus suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di depan hakim, Ali mengeluh usahanya bangkrut karena adanya angkutan berbasis aplikasi.
Awalnya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan penghasilan Ali. Termasuk sejumlah aset berupa beberapa mobil, rumah, dan tanah. Jaksa penuntut umum sangsi asal muasal perolehan aset tersebut.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Bupati Labuhanbatu ditangkap KPK? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
"Gaji Anda di BPK berapa?" Tanya Jaksa Ali Fikri kepada Ali, Jumat (2/1).
"Data dari Bu Diah Rp 52 juta per bulan, itu sudah termasuk honor dan tunjangan saya," jawab Ali.
"Lantas perolehan aset aset ini bagaimana?" Tanya Jaksa.
"Selain (penghasilan) dari BPK ada usaha angkot, perhitungan ada BPKB, izin trayek ada," ujar Ali.
Kemudian dia merinci segala pengeluarannya selama rentan waktu 2010 hingga 2016. Lima tahun pertama, dia mengaku usaha angkotnya mendapat profit Rp 1,7 juta per angkot. Sementara angkot yang dia miliki sebanyak 4 unit.
Dia lantas curhat pada hakim. Pada 2016 hingga 2017, dia mengeluh pendapatannya dari usaha angkot menurun drastis karena adanya jasa transportasi berbasis online.
"Itu kan tiap tahun mengalami kenaikan pak cuma sampai 2016, karena 2017 sudah kalah sama GO-JEK jadi enggak signifikan," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus ini dua auditor BPK-RI Rochmadi dan Ali Sadli didakwa menerima suap. Rochmadi selaku auditor utama BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Kemendes PDTT didakwa menerima uang suap sejumlah Rp 240 juta. Uang tersebut disinyalir guna mempengaruhi pemberian opini WTP terhadap Kemendes PDTT atas laporan keuangan tahun 2015 dan semester I tahun anggaran 2016.
Sementara terdakwa lainnya, Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 40 juta dari Kemendes PDTT melalui mantan Irjen Kemendes PDTT; Sugito dan kepala bagian TU; Jarot Budi Prabowo. Penerimaan suap diduga sebagai pengaruh opini WTP yang diberikan BPK terhadap Kemendes PDTT.
Atas perbuatannya itu, Ali Sadli dan Rochmadi didakwa dengan pasal 12 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana KorupsiNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Ali juga didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp âª10.519.836.000â¬. Dia didakwa Pasal 12 B undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Ali juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan melanggar Pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Eks auditor BPK akui taruh titipan jam mewah di ruangan Rochmadi Saptogiri
Eks auditor BPK ajukan JC atas kasus suap opini Kemendes PDTT
Terdakwa penerima suap klaim tak tahu soal uang titipan dari Kemendes
Tak punya waktu, alasan eks Auditor BPK tak lapor harta kekayaan
Terima suap pejabat Kemendes, eks auditor BPK mengaku punya firasat ditangkap KPK