Ditpolair Polri Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp33,6 Miliar
Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menggagalkan penyelundupan 122.100 benih lobster atau benur yang bernilai sekitar Rp33,6 miliar.
Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Baharkam Polri) menggagalkan penyelundupan 122.100 benih lobster atau benur yang bernilai sekitar Rp33,6 miliar.
"Tersangka IS yang pertama kami tangkap, setelah itu barang bukti kami hitung jumlahnya sekitar 122.100 ekor baby lobster," kata Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Pol Yassin Kosasih, di Mako Ditpolair Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/9) seperti dilansir Antara.
-
Lobster Biru apa yang ditemukan oleh nelayan ini? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Mengapa lobster biru yang ditemukan ini dianggap langka? Menurut FTC, lobster biru terjadi hanya satu dari setiap 2 juta lobster. Mereka menekankan bahwa kemungkinan lobster biru ditangkap, dikirim, diselamatkan, dan tidak dinikmati sangat sulit, hampir tidak mungkin.
-
Bagaimana cara membuat lobster pedas gurih? Cuci lobster sampai bersih, belah bagian ekor ke arah punggung. Setelah itu tumis bumbu halus sampai harum. Tuangkan santan encer, aduk sampai merata. Masukkan daun salam, lengkuas, serta lobster, tunggu sampai bumbu meresap. Angkat lobsternya saja dan biarkan sisa bumbu di wajan. Kemudian bakar lobster di atas bara sambil terus diolesi bumbu yang tersisa tadi sampai kering. Angkat dan sajikan.
-
Bagaimana nelayan ini menunjukkan kepedulian terhadap lobster biru yang langka? Dalam pengakuannya, Haass memperkirakan bahwa lobster tersebut berusia sekitar 10 tahun. Ia juga mengatakan, "Ini penemuan yang langka. Saya pasti ingin melepaskannya kembali ke laut, dan Anda dapat melihat di salah satu video yang ditangkap oleh nelayan lain sebelumnya dan mencetak ekornya dua kali, jadi dia tidak bisa disimpan.”
-
Kenapa Heru memilih budi daya lobster air tawar? Alasan Menurut Heru, pemeliharaan lobster lebih mudah dan sederhana. Selain itu, cuan yang dihasilkan lebih banyak.
-
Dimana habitat lobster biru yang ditemukan oleh nelayan ini? Lobster hidup di mana? Habitat udang karang (lobster) pada umumnya adalah di perairan pantai yang banyak terdapat bebatuan /terumbu karang. Terumbu karang ini di samping sebagai barrier (pelindung) dari ombak, juga sebagai tempat bersembunyi dari predator, serta sebagai daerah pencari makan (Verianta, 2016).
Yassin menjelaskan penangkapan terhadap tersangka IS beserta barang bukti benih lobster dilakukan pada Minggu (12/9). Tersangka IS mengemas benih lobster tersebut di dalam kantong plastik yang disamarkan di dalam koper.
Tim Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Sub Direktorat Intelijen Perairan Ditpolair Polri kemudian melakukan pengembangan yang mengarah ke penangkapan tiga tersangka lain yang berinisial MH, BPS, dan LS pada Senin (13/9).
Lebih lanjut dia menjelaskan, sindikat ini mengumpulkan benih lobster dari wilayah Sukabumi yang kemudian dibawa ke Jakarta, kemudian dibawa menggunakan speed boat ke Banten, Jambi dan berakhir di Batam, setelah itu akan diseberangkan ke Singapura.
"Harganya setelah diseberangkan ke Singapura dari Rp10 ribu-Rp20 ribu ke pengepul itu menjadi Rp200 ribu, harganya fantastis kenaikannya, ada potensi kerugian, negara sangat dirugikan," ujar Yassin.
Adapun potensi kerugian negara apabila benih lobster tersebut berhasil diselundupkan adalah sebesar Rp33,6 miliar.
Lebih lanjut Yassin juga menyebut kasus penyelundupan benih lobster sebagai musuh negara yang telah menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap negara.
"Menteri KKP yang baru menyampaikan (penyelundupan) baby lobster ini sebagai musuh negara, sangat merugikan negara, hampir sama dengan narkoba yang kita ketahui sejak dulu menjadi musuh negara dan masyarakat," ujarnya.
Pihak Ditpolair kemudian melepaskan kembali benih lobster tersebut di perairan Kepulauan Seribu dengan disaksikan oleh Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKPIM), dengan sebagian kecil disisihkan untuk barang bukti di pengadilan.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 88 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Baca juga:
Jual Ribuan Baby Lobster, Pria di Lebak Ditangkap Polisi
Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 M di Palembang
Geledah Mobil Tidak Bertuan, Polisi di Palembang Temukan Benih Lobster Rp11 miliar
Tiga Orang di Riau Coba Selundupkan 65 Ribu Benih Lobster Bernilai Rp12 Miliar
Dua Remaja di Bengkulu Coba Selundupkan 769 Ekor Baby Lobster
Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Benih Lobster di Bengkulu