Dituding Lakukan Pelecehan Seksual, Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri
Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (18/6). RS sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang dosen perempuan, telah melakukan pelecehan seksual.
Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (18/6). RS sebelumnya dilaporkan oleh salah seorang dosen perempuan, telah melakukan pelecehan seksual.
Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi oleh Yayasan IKIP PGRI Jember. Kepala Biro III Unipar, Dr Ahmad Zaki Emyus mengatakan, RS mundur dari jabatan rektor atas permintaan pihak yayasan.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Siapa yang mengalami pelecehan seksual saat bekerja sebagai tukang pijat? “Biasanya kalau ngurut kan pasien (pria) masih pakai baju, tapi yang nakal-nakal ini tidak. Terus pas ngurut itu tangannya suka dibelokkin ke arah sensitifnya. Saya kaget dan jadi takut sampai ujung-ujungnya pindah-pindah, ” kata perempuan paruh baya itu.
"Jadi beliau (rektor Unipar) menanggalkan jabatannya, agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan (pelecehan seksual) tersebut. Jadi pada dasarnya, apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, enggak ada kaitannya dengan institusi," kata Zaki saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan korban merupakan salah salah satu dosen perempuan berinisial H. Peristiwa pelecehan tersebut diketahui oleh suami korban.
Zaki menjelaskan, pengunduran diri rektor sudah dibahas dalam pertemuan pihak yayasan. RS dinilai telah melanggar peraturan pokok kepegawaian, pasal 20 ayat 1, 2, dan 3. "Yang secara jelas menyebutkan bahwa bagi para pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri," ucapnya.
RS juga sudah menyatakan mengundurkan diri per tanggal 17 Juni 2021. "Yang kemudian saat ini, secara resmi juga, sudah digantikan oleh Budi Hadi Prayogo," ungkapnya.
Terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan rektor RS, Zaki yang mewakili pihak yayasan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Unipar Jember itu menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum tetap.
"Kami, PPLP PT IKIP PGRI berkomitmen melindungi semua civitas akademika. Kami dari pihak yayasan, juga berupaya ingin membentuk Women Study Gender (WSG), dalam rangka mengamankan seluruh dosen dan karyawan," tegasnya.
"Jadi, ada pesan dari para sesepuh yayasan, bahwa bagaimanapun kita ini merupakan keluarga besar, yang bertanggung jawab saling membina," tegasnya.
Terhadap korban, pihak kampus menyatakan berupaya melindungi serta mendampingi agar hak-haknya terpenuhi. "Misalkan, korban tetap bisa menjalankan aktivitas mengajar seperti biasanya," ucapnya.
"Selain itu, korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. Sedangkan, perlakuan yayasan terhadap RS, dipastikan secara institusional tidak bakal melakukan pembelaan hukum," tandasnya.
Sebelumnya dikabarkan, seorang petinggi kampus diadukan lewat surat resmi ke pihak Unipar Jember oleh suami korban karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dosen perempuan.
Pelecehan seksual tersebut diperkirakan terjadi antara rentang waktu 4-5 Juni 2021 lalu. Ketika itu ada kegiatan di luar kota menuju Tretes, Kabupaten Pasuruan untuk menghadiri acara Diklat dari PGRI Jawa Timur.
Saat itu korban mengalami pelecehan di dalam mobil, yang satu mobil dengan pelaku. Padahal, dalam kendaraan tersebut terdapat dua orang lain yang menyaksikan sekaligus mendengar kejadian. Saksi pertama sopir dan seorang lelaki sesama staf pengajar Unipar.
Pelecehan disebut tidak hanya berhenti saat itu dan berlangsung kekerasan seksual hingga di lokasi acara.
Baca juga:
Dituding Melakukan Pelecehan Seksual, Begini Tanggapan Gofar Hilman
Wanita di Depok Jadi Korban Remas Payudara, Pelaku Pakai Motor Matic
KAI Janji Sempurnakan SOP Penanganan Pelecehan Seksual di KRL
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar
Minimalisir Kejahatan, Pengawasan di KRL Diminta Diperketat
Polisi Belum Dalami Motif Pelaku Pelecehan Seksual di Musala Jatinegara