Dituding selingkuh, mahasiswi digigit & dianiaya pacar sampai tewas
Padahal hubungan keduanya sudah memasuki jenjang serius. Sang pelaku mengaku sudah meminang korban.
Polisi menangkap M Yusfami Pinem (24), warga Jalan Setia, Gang Lurah Lk I, Tanjung Gusta, Medan. Dia dipenjarakan karena disangka membunuh pacarnya. Korban pembunuhan ini yaitu Antasima Sembiring (23), warga Jalan Tembakau Raya, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan. Dia merupakan mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU).
"Ini merupakan kasus pembunuhan. Pelaku melakukan penganiayaan karena menduga korban memiliki pacar yang lain," kata Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolresta Medan, Senin (7/3) sore.
Pembunuhan terjadi pada Kamis (3/3) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu, Yusfami mendatangi rumah Antasima. Dia meminta sang pacar mengaku punya kekasih yang lain. Namun perempuan itu membantah.
Tidak mendapat pengakuan, Yusfami pergi ke kampus. Sepulang kuliah, dia kembali mendatangi tempat tinggal korban. Yusfami terus menanyakan hal serupa. Namun Antasima tetap membantah.
"Pelaku emosi dan menganiaya dengan menggigit tangan dan leher korban. Dia kemudian membenturkan kepala korban ke tembok, hingga korban muntah-muntah," ujar Mardiaz.
Akibatnya fatal, korban dikabarkan mengalami pusing dan pingsan sehingga langsung dilarikan ke RS Mitra Persada. Karena kondisi korban sangat parah, dia dirujuk ke RSUP H Adam Malik. Perempuan itu dinyatakan telah meninggal di perjalanan.
Polisi juga mendalami kemungkinan tersangka memaksa korban meminum cairan pembersih kamar mandi. "Ada dugaan, pelaku ingin membuat kejadian itu seolah-olah bunuh diri," jelas Mardiaz.
Sementara itu, Yusfami mengaku menggigit tangan, pundak dan bagian belakang leher korban. "Saya enggak ada menggigit leher. Saya bukan Drakula," katanya.
Dia pun membantah berniat membunuh Antasima. "Setelah saya gigit, dia (korban) yang bilang bunuh saja aku. Saya bilang saya tak mungkin membunuh kamu karena saya sudah meminang kamu," katanya menceritakan kronologi kejadian itu.
Polisi terus mendalami peristiwa pembunuhan itu. Tersangka kemungkinan dijerat dengan Pasal 338 jo 351 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.