Dituduh terima uang Prabowo, Partai Aceh polisikan pendukungnya
Muallem mengatakan semua tuduhan itu merupakan bentuk fitnah dan salah satu upaya kampanye hitam.
Tudingan Barisan Pendukung Partai Aceh (BPPA) dalam konferensi pers 4 Juni 2014 lalu pada ketua umum Partai Aceh, Muzakir Manaf menerima uang Rp 50 miliar dari Prabowo berbuntut panjang. Rencananya atas tudingan itu, Muzakir Manaf akan memperkarakan mereka.
Muzakir Manaf yang akrab disapa Muallem mengatakan semua tuduhan itu merupakan bentuk fitnah dan upaya kampanye hitam dilakukan untuk menghadang pencapresan Prabowo-Hatta yang didukung penuh Partai Aceh. Selain itu, Muallem mengaku ini juga upaya untuk mencemarkan nama baiknya dimata rakyat Aceh.
"Ini fitnah, jadi kami sedang berembuk upaya apa yang akan kami ambil, apakah nantinya akan memperkarakan mereka, itu nantinya," tegas Muallem, Senin (9/6) di Banda Aceh.
Katanya, keputusan untuk memperkarakan anggota BPPA yang telah menebar fitnah itu diputuskan setelah bermusyawarah. Bila memang memungkinkan, katanya, dia akan memperkarakan seluruh anggota BPPA itu.
Tidak hanya itu, Muallem juga mengaku akan mencari siapa yang mendalangi mereka menuding dirinya mengambil uang dari Prabowo sebesar Rp 50 miliar. Ini dilakukan, jelas Muallem untuk membuka tabir siapa dibalik anggota BPPA tersebut dan kedepan tidak kembali terjadi hal yang sama.
"Saya baru dengar kelompok tersebut, sebelumnya tidak pernah ada dan mereka itu bukan anggota PA dan KPA (Komite Peralihan Aceh)," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada hari Rabu (4/6), sebanyak 5 orang yang mengatasnamakan BPPA menggelar konferensi pers di Rumoh Aceh Kupi, Banda Aceh mendesak Muzakir Manaf untuk mempertanggungjawabkan dana sebear Rp 50 miliar yang diterima dari Prabowo.
Selain itu, BPPA juga meminta Muzakir Manaf untuk mundur dari jabatan ketua umum Partai Aceh. Karena BPPA menilai Muzakir Manaf telah melanggar konstitusi partai, dimana memutuskan mendukung Prabowo sepihak tanpa melalui mekanisme partai yang resmi.