Dituntut 10 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Imam sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun terkait kasus tersebut. Imam juga dituntut membayar uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini menggelar sidang vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Imam sebelumnya terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah Kemenpora ke KONI dan gratifikasi.
"Iya hari ini (sidang putusan)," kata Jaksa KPK Budhi Sarumpaet saat dikonfirmasi, Senin (28/6).
-
Apa yang digambarkan oleh Naskah Sanghyang Raga Dewata? Naskah ini diketahui menggambarkan proses penciptaan alam semesta, serta tatanan hidup dalam nilai kosmologi yang dianut oleh masyarakat setempat.
-
Siapa yang menciptakan Sholawat Nariyah? Sholawat Nariyah diciptakan oleh Syekh Nariyah, yang melihat kerja keras Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan dan menyampaikan wahyu dari Allah SWT. Atas dasar alasan tersebut, Syekh mulai menyusun rangkaian doa-doa baik untuk Nabi dalam bentuk sholawat, yang dikenal sebagai sholawat Nariyah.
-
Kenapa membaca Sholawat Nabi penting? Membaca sholawat nabi adalah cara untuk menunjukkan rasa cinta dan penghormatan terhadap Nabi Muhammad sebagai utusan Allah.
-
Apa yang dimaksud dengan Sholawat Nabi? Sholawat Nabi merupakan doa dan pujian yang ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW. Pentingnya membaca sholawat Nabi terletak pada makna spiritual dan keutamaan yang terkandung di dalamnya.
-
Apa arti dari 'Nariyah' dalam Sholawat Nariyah? "Sholawat Nariyah berasal dari kata “Naar”, yang berarti api. Sholawat ini dinamakan Nariyah karena diyakini bahwa seperti api yang menyambar. Jenis sholawat ini memiliki keagungan tersendiri dan bagi yang rutin membacanya, maka keinginannya akan terkabul."
-
Kapan Sholawat Badar sering dibaca? Sholawat Badar juga kerap menjadi bagian dari perayaan Maulid Nabi dan kegiatan keagamaan lainnya.
Imam sebelumnya dituntut 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun terkait kasus tersebut. Imam juga dituntut membayar uang pengganti Rp19,1 miliar dalam waktu satu bulan.
KPK akan menyita harta benda Imam dan dilelang untuk menutupi uang tersebut ditambah hukuman pidana penjara selama 3 tahun jika tak bisa membayar uang pengganti.
"Terdakwa terbukti menerima suap dan gratifikasi," kata Budhi.
Latar Belakang Kasus
Diketahui, eks Menpora Imam diduga melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp11,5 miliar bersama asistennya, Miftahul Ulum. Suap itu dimaksud untuk mempercepat proses dana hibah KONI tahun 2018.
Selain suap, masih bersama Miftahul Ulum, Imam juga diduga menerima gratifikasi Rp8,64 miliar. Uang ini didapat mereka dari berbagai sumber.
Dalam kasus ini, Ulum berperan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi. Akibatnya, Ulum juga dijerat KPK.
Ulum disidangkan terpisah dan telah dijatuhi vonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
(mdk/gil)