Dituntut 12 tahun kasus proyek jalan, politisi PKB sebut dakwaan Jaksa KPK hoax
Dituntut 12 tahun kasus proyek jalan, politisi PKB sebut dakwaan Jaksa KPK hoax. Musa mengaku merasa terkejut lantaran dalam tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia merasa janggal terkait banyak sekali alat bukti yang dipaksakan seolah-olah ada kaitannya.
Politikus PKB Musa Zainudin kembali mengikuti sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Musa menilai, Jaksa Penutut Umum KPK hanya berspekulasi dan mengarang cerita.
"Setelah membaca secara cermat surat dakwaan, maka ujung mengajukan nota pembelaan. Surat dakwaan dan tuntutan yang dibuat JPU hanya menganut asumsi dan spekulasi semata. Yang seolah-olah benar begitu memaksakan cerita," kata Musa sambil membaca pledoi dengan isak tangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
Musa mengaku merasa terkejut lantaran dalam tuntutan yang diberikan oleh JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia merasa janggal terkait banyak sekali alat bukti yang dipaksakan seolah-olah ada kaitannya.
Menurut dia, banyak keterangan saksi yang dikesampingkan oleh JPU. Kemudian menurut dia banyak bukti surat dan petunjuk yang tidak ada kaitannya dengan perkara tersebut. "Ini adalah spekulasi yang dikarang dan susun yang penuh dengan intrik. Manipulatif. Banyak tuntutan ini hoax," kata Musa.
Musa yang diduga menerima uang Rp 7 miliar untuk mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara juga menepis hal tersebut. Dia juga menepis bahwa telah menerima uang tersebut dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
"Saya tidak pernah terima uang Rp 7 miliar dari Khoir baik secara langsung atau tidak langsung," tegas Musa.
Musa juga mengakui merasa menyesal lantaran telah bertemu Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary untuk dikenalkan kepada Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Dia mengklaim bahwa JPU membuat cerita seolah-olah dalam pertemuan tersebut membicarakan soal perencanaan proyek.
"Demi Allah saya enggak pernah mengusulkan. Saya menyesal ketemu Khoir dan Amran di Grand Mahakam. Seolah kami melakukan permufakatan jahat," tegas Musa.
Diketahui sebelumnya, Musa Zainudin telah ditutun 12 tahun penjara oleh JPU. Dia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa KPK Ariawan Agustiartono, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Musa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap anggota DPR RI.
Perbuatan Musa juga dinilai berakibat masif, yakni menyangkut pemerataan penyediaan infrastruktur penunjang untuk meningkatkan ekonomi rakyat, khususnya di Indonesia Timur. Dia juga dianggap tidak bersikap jujur dan tidak kooperatif. Perbuatannya dinilai merusak check and balances antara legislatif dan eksekutif.
Musa Zainuddin dinilai oleh jaksa terbukti menerima suap Rp 7 miliar terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas perbuatannya, Musa dijerat dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
KPK perpanjang masa tahanan Politikus PKS Yudi Widiana
Aseng, penyuap anggota komisi V DPR divonis empat tahun penjara
Baca pledoi, Aseng sebut Kurniawan penyuap anggota Komisi V DPR
Perantara suap anggota Komisi V tak tahu transaksi Rp 4 M di SPBU
Suap PU-PeRa, Andi Taufan divonis 9 tahun bui & hak politik dicabut
PKS dukung KPK usut kadernya tersangka proyek Kementerian PU-Pera
Kasus suap proyek jalan, Achmad dicecar hak keuangan anggota DPR
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Kota Tua Jakarta dibangun? Kota ini hanya seluas 15 hektare dan memiliki tata kota pelabuhan tradisional Jawa. Kemudian di tahun 1619, VOC di bawah pimpinan Jan Pieterszoon Coen, Jayakarta pun dihancurkan. Setahun kemudian, kota baru bernama Batavia dibangun oleh VOC untuk menghormati Batavieren, yaitu leluhur bangsa Belanda.
-
Bagaimana upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana perubahan jam kerja di DKI Jakarta yakni masuk pada jam 08.00 WIB dan 10.00 WIB dengan harapan dapat mengurangi kemacetan hingga 50 persen.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.