Dituntut 12 tahun penjara, Musa Zainuddin hadapi vonis hari ini
Terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainudin hari ini akan menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Musa didakwa atas penerimaan suap sebesar Rp 7 miliar.
Terdakwa penerima suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Musa Zainudin hari ini akan menjalani vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Musa didakwa atas penerimaan suap sebesar Rp 7 miliar.
Mantan anggota Komisi V DPR itu sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Politikus PKB itu juga dituntut mengembalikan uang Rp 7 miliar yang telah ia terima dari PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Menuntut pidana penjara 12 tahun denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan penjara," ujar jaksa Ariawan Agustiartono saat membacakan surat tuntutan milik Musa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Dalam tuntutannya, politikus PKB itu juga dituntut pencabutan hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman pokoknya.
Hal yang memberatkan atas tuntutan jaksa antara lain Musa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu sebagai anggota legislatif perbuatan Musa telah mencoreng DPR.
Jaksa Ariawan menambahkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Musa karena selama persidangan tidak koperatif dengan tidak berterus terang.
"Merusak sistem antara legislatif dan eksekutif," tukasnya.
Atas perbuatannya Musa dijerat dengan pasal 12 huruf a Jo pasal 55 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.